MENYUKE – Pencegahan terhadap praktek pungutan liar (Pungli) terus digencarkan jajaran Polres Menyuke Polres Landak dengan melakukan sosialisasi larangan Pungli kepada masyarakat.
Bhabinkamtibmas Desa Darit Bripka Heni Wintoko menyambangi Ketua dan anggota BPD di Kantor Desa Darit Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak, Rabu (07/11/2018).
Dalam giat sambangnya tersebut, Bripka Heni Wintoko memberikan pesan kamtibmas kepada anggota BPD Darit yaitu Desa binaannya untuk tidak menerima maupun memberi pungutan liar kepada siapapun.
“Perbuatan itu tidak dibenarkan praktek pungli yang menjadi musuh bersama, karena semua itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum.”ujar Bripka Heni Wintoko.
Dalam himbaun dan kampanyenya tersebut, Bripka Heni Wintoko juga melakukan sosialisasi kepada Kepala Desa dan perangkat Desa Darit, serta Masyarakat agar bersama-sama Lawan dan Laporkan jika mengetahui adanya Pungli, tindakan Pungli tersebut bagi Pemberi maupun Penerima sama-sama melanggar Hukum.
Kapolsek Menyuke IPTU R. Dolok Saribu menambahkan “Kegiatan Sosilaisasi, Kampanye dan himbauan Stop Pungli tersebut, agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintah daerah yang bersih dan terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli”, Ungkap Kapolsek Menyuke.
Penulis : Ewaldus Leo
Editor: ONe