Home / TNI

Rabu, 14 November 2018 - 19:54 WIB

Satgas Pamtas Yonif 511/DY Amankan Dua Warga Malaysia Bawa Narkoba

KUBU RAYA– Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri 511/Dibyatara Yodha berhasil mengamankan dua warga Malaysia yang kedapatan membawa Narkoba jenis sabu di Portal Titik Nol Perbatasan Indonesia – Malaysia, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., di Kantor Penerangan Kodam XII/Tpr, Jalan Arteri Alianyang, Sungai Raya, Kubu Raya, Rabu (14/11/2018).

Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., mengatakan  bahwa kejadian tersebut saat dilakukan pemeriksaan rutin oleh Tim Gabungan dari personel Satgas Pamtas Yonif 511/DY, Satuan Narkoba Polres Bengkayang dan Polsek Jagoi Babang terhadap para pelintas batas.

“Awal mulanya sekira pukul 10.30 WIB personel kita mencurigai adanya 2 orang, mencurigakan yang mengendarai mobil mini bus Proton Nopol QCE 2025 dan parkir di zona bebas perbatasan, satu orang mondar mandir di warung depan pos jaga,” ujar Kapendam.

Baca juga  Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Asrendam dan Tradisi Penerimaan Pamen Gol. IV

Dijelaskan lebih jauh oleh Kapendam, melihat gelagat tersebut personel Satgas Pamtas Yonif 511/ DY dan Satnarkoba Polres Bengkayang langsung mendatangi kedua orang tersebut, dan melakukan  pemeriksaan terhadap keduanya. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa keduanya adalah warga Malaysia atas nama Abdul Rahman Bin Abdul Khalik (24 tahun) dengan alamat Jalan Sultan Tengah Nomor 02 Kampung Lobak Lumut, Kuching, Serawak dan M. Iqmal Bin Jumat yang diketahui sesuai kartu identitas berasal dari Lot 175 Lorong 2A Kampung Semarang, Kuching, Serawak.

“Saat dilaksanakan pengggeledahan oleh Tim Gabungan di dapati saudara Abdul Rahman Bin Abdul Khalik membawa paket Sabu seberat kurang lebih 13 gram,” terang Kapendam.

Baca juga  Bagikan Sembako Untuk Warga Perbatasan, Wujud Karya Bhakti Satgas Yonif 407

Kapendam XII/Tpr, menjelaskan juga bahwa setelah dilakukan pemeriksaan singkat oleh Tim Gabungan keduanya akan  melakukan transaksi kepada pembeli, tetapi transaksi tersebut dapat digagalkan oleh Tim Gabungan.

Dari keduanya berhasil disita Paket Sabu seberat 13 gram, 1 unit mini bus Proton Nopol QCE 2025, uang Ringgit sebesar 323 RM, uang Rupiah sebesar 200 ribu, dua buah IC (identity card), dua buah kartu D (driving licence card) dan 2 buah Smartphone Android, tutur Kapendam XII/Tpr.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres Bengkayang guna menjalani proses lebih lanjut,” pungkas Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos.

Penulis: Pendam XII/Tpr
Editor: One

Share :

Baca Juga

TNI

Korps Wanita Angkatan Darat Kodam XII/Tpr Ikuti Rakorbin Terpusat TA 2022

TNI

Letkol Chb (K) Elsieh  Komandan Detasemen Perhubungan Kodam XII/Tanjungpura

TNI

ZIDAM Sinergi Dengan PT. CIPTA KETAMAR WASARDAS Sumbang  Materiap Mussola AS SYIFA Kabupatwen Bengkayang

TNI

Tumbuhkan Rasa Cinta Tanah Air, Kodim Lamandau Gelar Lomba Wisata Matematika

TNI

Ajarkan Anak Pola Hidup Bersih Sejak Dini

TNI

Pangdam XII/Tpr Audiensi Dengan Pengurus Wilayah KAMMI Kalbar

TNI

Kodim Sambas Terus Berupaya Disiplinkan Masyarakat Patuhi Protkes

TNI

Persit KCK PD XII/Tpr Ikuti Syukuran HUT ke-75 Persit Secara Virtual
error: Content is protected !!