MANDOR – Dalam upaya pemberantasan pungutan liar yang sering disingkat dengan sebutan Pungli, berbagai upaya dilakukan oleh Kepolisian Sektor Mandor, seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Keramas Bripka Arie Bowo Handoko terhadap warga di desa binaannya Kamis (15/11), siang.
Jamal salah satu warga yang ditemuinya mengatakan menyambut baik apa yang dilakukan oleh Bripka Arie dengan memberikan pemahaman padanya tentang bentuk bentuk serta sangsi hukum yang mengatur apabila ada pungli di wilayah Desanya maupun di luar desanya pada instansi pemerintahan termasuk pihak Kepolisian.
“Saya baru memahami ternyata apabila ada pungutan diluar ketentuan perundang undangan yang berlaku maka hal tersebut dianggap sebagai pungli dan ada hukum yang mengatur,” terang Jamal.
Ditemui ditempat terpisah Kapolsek Mandor IPTU Anuar Syarifudin mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya mencegah terjadinya pungli diwilayah hukumnya dengan selalu memberikan himbauan melalui bhabinkamtibmas kepada masyarakat yang dijumpai di wilayah desanya.
“Jangan takut untuk melaporkan apabila menjadi mengetahui, melihat, mendengar bahkan menjadi korban adanya aksi pungli yang dilakukan oleh oknum oknum tertentu,” pintanya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa ini merupakan program pemerintah dan sudah menjadi komitmen bersama pihaknya dengan berbagai instansi pemerintahan yang ada di daerah agar tercipta wilayah Kabupaten Landak khususnya Kecamatan Mandor bebas dari aksi pungli.
“Mari bantu dan dukung kami dalam pemberantasan Pungli, ciptakan wilayah kita bebas dari aksi Pungli,” harapnya.
Penulis : Hilarius Aleksander
Editor: One