MENYUKE – Anggota Polsek Menyuke Bhabinkamtibmas Desa Kayuara Bripka Heri melaksanakan sosialisasi tentang Pungutan Liar (Pungli) kepada perangkat Desa di Kantor Desa Kayuara Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak, Jumat (23/11/2018).
Dalam sosialisasi tersebut, Bripka Heri menjelaskan adanya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini, para perangkat Desa Pangkalan Dewa tidak melakukan pungli berbentuk apapun, dan juga agar bisa mengimplementasikan pelayanan publik agar terciptanya keamanan dan ketertiban serta hilangnya dampak sosial di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Bripka Heri berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru bagi perangkat Desa dalam pengelolaan dana desa agar dapat mempedomi hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana yang terkandung dalam Perpres dan UU tersebut.
Selain itu Bripka Heri juga menghimbau agar jangan mudah terprovokasi dengan berita-berita yang belum tentu kebenarannya diluar sana atau berita hoax yang adapat memecah belahakan
persatuan masyarakat.
Kapolsek Menyuke IPTU R. Dolok Saribu menuturkan, giat Bhabinkamtibmas merupakan kegiatan rutin, hadirnya sosok Polri di tengah tengah masyarakat guna untuk menciptakan situasi yang kondusif dan lebih dekat dengan warga dengan harapan pesan yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas dimengerti / dipahami oleh warga binaannya, ujar Kapolsek.
Penulis : Ewaldus Leo
Editor: One