MANDOR – Setelah melaksanakan apel Selasa, (27/11), pagi. Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Mandor Aiptu Dahroni S.IP bersama personil Reskrim lainnya, langsung memasuki ruang kerja untuk melengkapi berkas kasus curanmor dengan tersangka berinisial OV.
Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Mandor Aiptu Dahroni S.IP menuturkan OV sudah berulang kali melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor pada bulan september 2018 di wilayah Desa Mandor Kecamatan Mandor.
OV masih muda dan baru berumur 15 tahun yang bersangkutan juga sudah pernah dilakukan diversi atas perbuatannya.
Pada bulan November 2018 OV berulah lagi melakukan perbuatan yang sama melakukan pencurian sepeda motor di Dusun Agak Hulir Desa Sebadu Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.
Kapolsek Mandor Iptu. Anuar Syarifudin, menuturkan karena OV sudah berulang kali melakukan perbuatan melanggar hukum maka pada hari ini Selasa (27/11) Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melengkapi administrasi yang belum lengkap karena hari ini OV akan tahap 1 kejaksaan Negeri Landak.
Penulis : Irmanudin.
Editor: One