PONTIANAK – Adanya Informasi seorang oknum prajurit yang bergabung ke pemberontak dengan membawa satu pucuk senjata organik laras panjang SS1 beserta munisi dan empat buah magazine serta satu buah granat tangan di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat yang sebelumnya telah ditetapkan status sebagai Daerah Militer oleh Presiden RI atas persetujuan DPR RI melalui Panglima TNI dan menunjuk Pangdam XII/Tpr, sebagai Pangkolakops.
Polisi Militer Daerah XII/Tanjungpura, selaku Badan Pelaksana Kodam XII/Tpr yang tergabung dalam Satgas mempunyai fungsi untuk melakukan penegakan hukum dan tata-tertib militer di daerah operasi sesuai dengan fungsi kepolisian militer langsung menindak lanjuti informasi tersebut.
Danpomdam XII/Tpr, Kolonel Cpm Rinoso Budi selaku Dansatgas langsung memerintahkan personelnya melakukan gelar razia di daerah jalan lintas Pontianak- Sungai Pinyuh untuk menutup gerak dan pencarian terhadap oknum prajurit tersebut.
Dari gelar razia personil maupun kendaraan yang dilakukan, mendapatkan hasil seorang pemuda dengan membawa kendaraan sepeda motor milik oknum prajurit yang dicari, sehingga pemuda tersebut diamankan guna untuk memperoleh keterangan dan pengembangan penyidikan, dari keterangan pemuda tersebut diketahui bahwa oknum prajurit tersebut berada di sebuah rumah persembunyian di wilayah Kota Pontianak beserta satu pucuk senjata SS1 , Magazen serta granat tangan yang dibawa kabur bersamanya.
Tidak menunggu lama Satgas Pomdam XII/Tpr, yang berkekuatan 25 orang langsung menyisir dan melakukan penyergapan di kediaman sasaran yang sudah dilakukan pengintaian sebelumnya. Pelaku ditangkap bersama barang bukti satu pucuk senjata organik laras panjang jenis SS 1 beserta munisi , empat buah magazine dan satu buah granat tangan aktif dan selanjutnya di bawa ke Mapomdam XII/Tpr guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, namun diperjalanan rombongan Satgas yang membawa tahanan mendapat gangguan berupa penghadangan dijalan dari simpatisan pemberontak sehingga tim Satgas melakukan penerobosan blokade yang dilakukan oleh simpatisan dan kembali ke Mapomdam XII/Tpr.
Berikut adalah mekanisme latihan Polisi Militer Terintegrasi Tahun 2018 yang digelar Pomdam XII/Tpr dalam rangka menerapkan seluruh fungsi Polisi Militer dalam menghadapi Tugas Operasi. Latihan ini dilaksanakan di Mapomdam XII/Tpr dan Pontianak kompleks, Kamis (29/11/2018).
“Tujuan latihan ini, untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan tehnis polisi militer agar seluruh personel Pomdam XII/Tpr mampu dan memahami pelaksanaan tugas fungsi Polisi Militer Terintregrasi sesuai bidang dan fungsinya dalam menjalankan tugas operasi militerdi,” ujar Danpomdam XII/Tpr.
Sebanyak 25 personel ikut dalam pelaksanaan latihan yang digelar selama tiga hari. Adapun materi yang dilatihkan dalam latihan yang bersifat dril tehnis atau aplikasi lapangan tersebut antara lain : Pengamanan Fisik, Administrasi Lidpamfik, Pencarian Orang dan Barang, Razia Pomad, Administrasi tentang Razia Pomad, Olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), Gelar Perkara, Berkas Perkara, Proses Pengurusan Tahanan Keadaan Bahaya/Operasi Militer, Pengawasan Bermotor, Pengendalian Lalu Lintas, dan Mengatasi Penghadangan.
Penulis: Pendam XII
Editor: One