MANDOR – Kanit Reskrim Polsek Mandor Ajun Inspektur Polisi Satu Dahroni melayangkan undangan kepada Pelapor dan Pelaku pemagaran jalan di kebun sawit milik PT. Gunung Rinjuan Sejahtera (GRS) yang bertempat di Dusun Selutung Desa Selutung Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Mandor Ajun Inspektur Polisi Satu Dahroni, Kamis (03/01/19), laporan pemagaran di jalan kebun sawit PT. GRS dilaporkan olah Humas PT. GRS Susanto.
Menurut Susanto pemagaran tersebut dilakukan karyawan perusahaan
PT. GRS (Pemanen Buah) karena mereka minta diangkat dari Buruh Harian Lepas (BHL) menjadi Pegawai Harian Tetap (PHT), permohonan tersebut masih dalam proses dan belum disetujui oleh pihak perusahaan.
Maka dari itu mereka menyampaikan aspirasinya dengan melakukan pemagaran jalan di kebun sawit milik PT. GRSagar tuntutannya di penuhi.
Dengan kejadian pemagaran Jalan di kebun milik PT. GRS pihak perusahaan yang diwakili oleh Humas PT GRS melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Mandor pada tanggal 18 Desember 2018.
Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Mandor Ajun Inspektur Polisi Satu Dahroni sudah melayangkan surat undangan kepada saksi pelapor dan para saksi terlapor (Pelaku pemagaran) di jalan kebun sawit milik
PT GRS.
Kanit Reskrim menuturkan kasus pemagaran tersebut masih dalam penyelidikan Kepolisian Sektor Mandor.
Penulis : Irmanudin
Editor: One