Home / TNI

Rabu, 30 Januari 2019 - 06:04 WIB

Danrindam XII/Tpr : Narkoba Adalah Musuh Prajurit

SINGKAWANG – Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) XII/Tanjungpura, bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Singkawang menggelar Penyuluhan dan Tes Urine dalam rangka Pencegahan

Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di ruang kelas Diponegoro Rindam XII/Tpr, Selasa (29/1/19). Sosialisasi diikuti sebanyak 324 Prajurit Rindam XII/Tpr.

Danrindam XII/Tpr, Kolonel Inf Martin Susilo M. Turnip dalam sambutannya menjelaskan bahwa segala hal yang berkaitan dengan narkoba termasuk bagian dari 7 pelanggaran berat untuk anggota TNI.

“Oleh sebab itu, jangan sekali-kali kita mendekati barang terlarang itu, narkoba adalah musuh bagi kita”, tegasnya kepada para Prajurit Rindam XII/Tpr.

Sedangkan Ketua BNN Kota Singkawang, Bapak Agus menjelaskan bahwa narkoba sejatinya sama sekali tidak ada manfaatnya untuk diri sendiri, bahkan narkoba justru membawa kehancuran masa depan penggunanya. Menurut penjelasan beliau jenis-jenis narkoba dan bahayanya yakni :

1. Morfin, yaitu alkaloid analgesik yang bekerja langsung pada sistem saraf pusat, jenis ini dapat menurunkan kesadaran pengguna dan menimbulkan euforia.

Baca juga  Siapkan Peserta Seleksi Caba PK, Kodim Sambas Lakukan Pembinaan

2. Heroin/putaw, yaitu jenis narkoba yang reaksinya lebih kuat dari morfin, sehingga sangat mudah menembus ke otak. Efek Heroin dapat melambatkan denyut nadi, tekanan darah menurun dan otot menjadi lemas.

3. Kokain, berbentuk daun dan dapat memicu metabolisme sel sangat cepat. Efek kokain diantaranya dapat memberikan kegembiraan yang berlebihan pada penggunanya, mengalami kerusakan pada paru-paru dan gangguan penglihatan.

4. Ganja/mariyuana, merupakan tumbuhan budi daya, kandungan zat narkotika terdapat pada bijinya, efek ganja membuat denyut nadi dan jantung lebih cepat, rasa kecanduan pada ganja sangat kuat, apabila si pemakai dipaksa berhenti maka akan sering mengalami sakit kepala, mual berkepanjangan dan lesu.

6. Opiat/opium, adalah zat berbentuk bubuk dari tanaman papaver somniferum. Efeknya adalah memiliki semangat yang terlalu tinggi, merasa pusing atau mabuk.

7. Kodein, sejeni obat batuk yang diresepkan oleh dokter, namun obat ini memiliki efek ketergantungan si pengguna. Efek yang ditimbulkan mudah ngantuk, mengalami deresi saluran pernafasan.

Baca juga  Ciptakan Aman Covid-19 Masyarakat Perbatasan, Babinsa Temajuk Terapkan Protokol Kesehatan

8. Ekstasi, berbentuk tablet, pil dan serbuk. Efeknya dapat menyebabkan dehidrasi, terganggu daya ingat dan gangguan mental.

9. Sabu-sabu, bahaya sabu-sabu adalah jantung berdebar-debar, insomnia dan kekurangan kalsium.

10. Nipam, sejenis pil koplo yang biasanya digunakan bersamaan dengan minuman beralkohol. Bahaya yang ditimbulkan yaitu jalan sempoyongan, wajah kemerahan, kurang fokus dan turunnya kesadaran.

Dimana pada zaman sekarang ini, barang haram tersebut sudah banyak disalahgunakan oleh orang-orang maupun oknum yang tidak bertanggungjawab. “Sudah seyogyanya kita harus selalu waspada akan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, mari kita berantas narkoba bersama-sama dimulai dari diri pribadi kita masing-masing,” pungkasnya. (Pendam XII/Tpr).

Share :

Baca Juga

TNI

Letkol Chb (K) Elsieh  Komandan Detasemen Perhubungan Kodam XII/Tanjungpura

TNI

Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Panglima I Divisyen TDM.

TNI

Kodim Sintang Salurkan Bantuan Gubernur Kalbar Ke Enam Wilayah Paling Terdampak Banjir

TNI

Persit Kartika Chandra Kirana Cab LVII Kodim 1210/Landak Bersama dalam kegembiraan di acara olahraga bersama,

TNI

Anjangsana Berbuah Senjata

TNI

Maksimalkan Capaian, Pangdam XII/Tpr Pimpin Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 dengan Satuan Jajaran

TNI

Dinamika Menuju Titik Nol

TNI

Pasiter Kodim 1210/Ldk Tinjau Lokasi Sasaran TMMD 2024: Diwilayah Koramil 02/Mph Hulu
error: Content is protected !!