Home / TNI

Rabu, 30 Januari 2019 - 18:46 WIB

Persyaratan Menjadi Anggota Veteran

PONTIANAK – Kepala Badan Pembina Administrasi Veteran dan Cadangan Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Monang Haris Parsaulian, S. yang diwakili oleh Kabag Regring, Letnan Kolonel Cpl Margono dan Kabag Minvet, Mayor Caj (K) Dwison, W. menjadi narasumber pada Dialog Interaktif di RRI Pontianak, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pontianak, Rabu (30/1/19). Dengan tema Persyaratan Menjadi Anggota Veteran.

Dalam dialognya Kabag Minvet, Mayor Caj (K) Dwison, W. menjelaskan Veteran adalah Warga Negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan atau gugur dalam pertempuran dalam membela, mempertahankan kedaulatan NKRI.

“Atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan Internasional dibawah mandat PBB untuk melaksanakan misi perdamaian dunia,” jelasnya.

Sebelumnya hal tersebut diatur pada undang-undang No 76 yang bisa menjadi anggota Veteran adalah yang pada saat berjuang sudah berumur 14 tahun dan memegang senjata langsung bertempur tidak termasuk anggota pendukung seperti PMI, Caraka, Bagian Dapur dan lain-lain.
Namun pada undang-undang No 15 tahun 2012 berubah  menjadi seluruh personil yang terlibat dalam perjuangan tersebut.

Baca juga  Kenalkan Potensi Wilayah, Pangdam XII/Tpr dan TCC Gowes ke Gunung Ambawang

Sedangkan Kabag Regring, Letnan Kolonel Cpl Margono menyampaikan persyaratan administrasi untuk mendaftar sebagai veteran antara lain,

Persyaratan Umum.

1. WNI usia sampai dengan mencapai minimal 50 tahun.

2. WNI berjuang mempertahankan Kemerdekaan.

3. WNI menderita cacat badan dan cacat ingatan akibat dari perjuangan bersenjata atau menjalankan suatu tugas negara RI.

Persyaratan Khusus.

1. Mengisi formulir pendaftaran/permohonan calon Veteran yang di syahkan oleh Kakanminvetcad (rangkap 6 dan ditempel pas foto 4×6)

2. Foto Copy kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat setempat.

3. Foto Copy kartu tanda penduduk yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat setempat.

Baca juga  Babinsa Terus Sosialisasikan PPKM Skala Mikro di Wilayah Binaan

4. Surat keterangan tidak terlibat G.30 S/PKI atau organisasi terlarang dari Kodim setempat.

5. Surat keterangan hasil penelitian (SKHP) dari kepolisian.

6. Melampirkan surat kenal lahir minimal dari lurah atau desa dan sudah berusia 14 tahun pada waktu mulai perjuangan untuk PKRI serta minimal 18 tahun bagi pembela Trikora, Dwikora, Seroja 1975/1976.

7. Melampirkan surat keterangan para saksi (untuk pengajuan bagi seroja tidak perlu).

8. Melampirkan Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar

Maka bagi masyarakat yang akan mendaftarkan menjadi anggota Veteran dapat mengurus di kantor Administrasi Veteran dan Cadangan (Kanminvetcad) yang ada di setiap Kodim, pungkasnya mengakhiri. (Pendam XII/Tpr)

Share :

Baca Juga

TNI

Dukung Kemajuan Pendidikan, Koramil 1210-07/Air Besar Hadiri Peresmian Gedung Laboratorium dan UKS SMPN 5 Air Besar

TNI

Loyalitas Babinsa Koramil Sengah Laksanakan Tugas Di Masa Pandemi

TNI

Jaga Kondisi Fisik, Personel Denzibang 1/Stg Bermain Tenis Meja bersama Atlet Popda Kabupaten Sekadau

TNI

Koramil Sengah Temila, Bersama Aparatur Desa Keranji Mancal Dirikan Posko PPKM Mikro Covid-19

TNI

IWO Maluku Utara Kecam keras Pemukulan Seorang wartawan Oleh dua Oknum TNI-AL

TNI

Peringati Ulang Tahun Satuan, Pangdam XII/Tpr Pimpin Ziarah di TMP Dharma Patria Jaya

TNI

Pangdam XII/Tpr Serahkan 6 Unit Kapal Motor Cepat RIB TNI AD 16 Penumpang

TNI

Kodim 1210/Landak Gelar Sosialisasi Ops Gabtib dan Ops Yustisi Polisi Militer Tahun 2026
error: Content is protected !!