Home / Pemda Landak

Sabtu, 9 Februari 2019 - 20:10 WIB

Action Bersama, Bawaslu – Pol PP Berhasil Amankan 116 Alat Peraga Kampanye

NGABANG – Satu hari diberikan kesempatan kepada peserta Pemilu untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), Jum’at (08/02/19).

Ternyata tidak digubris peserta Pemilu. Sabtu (09/02/19),  pagi Bawasalu Kabupaten Landak, diback up Pol PP Kabupaten Landak.

Menertibkan APK diwilayah Ngabang seperti didepan RSUD atau seberang jalan  Kabupaten Landak, depan Kantor Bappeda Kabupaten Landak,  samping Jalan simpang Serimbu, depan Polsek Ngabang maupun depan seberang  Polsek Ngabang, depan jembatan Lama dan jembatan Baru, depan rumah dinas Bupati Landak, tugu Geram, tugu Pahlawan, terminal Bis Ngabang, tugu Air Mancur Km 2 Ngabang, jalan ujung KPU Kabupaten Landak, depan Kantor Bupati Landak,samping GOR dan tugu simpang PTPN 13 Km 6 Ngabang.

Dari hasil penertiban itu Bawaslu Kabupaten Landak telah mengamakan sebanyak 116 APK. Dengan rincian 1. Nasdem: 15 APK, 2. Perindo: 1 APK, 3. PDI Perjungan: 32 APK, 4. Golkar: 10 APK, 5. Hanura: 10 APK, 6. PKPI: 5 APK, 7. PKB: 7 APK, 8. Gerindra: 4 APK, 9. PKS: 4 APK, 10. Garuda; 1 APK, 11. PSI; 3 APK, 12. PPP: 7 APK, 13.Berkarya: 1 APK, 14. PAN: 3 APK, dan 15. Demokrat: 13 APK. Total: 112 APK.

Sedangkan calon DPD yaitu 1. Maria Goroti: 2 APK, 2. Glorio Sanen: 1 APK, dan  3. Drs. H. Abdul Rahmi 1 APK. Total: 4 APK.

Dari hasil penertiban APK di jalur sutra Kota Ngabang itu, APK langsung  di Bawaslu Kabupaten Landak sebagai barang bukti.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Landak Theresia MS Ursus kepada media menyatakan sesuai dengan surat Bawaslu No.74/BAWASLU-PROV.KB-06/PM.05.02/02/02/2019. Bawaslu bersama Pol PP Kabupaten Landak sudah melakukan penertiban APK di Kecamatan Ngabang kususnya di dalam Kota Ngabang.

Baca juga  Tahun Ajaran Baru, Bupati Landak Antar Anak Ke SD Kristen Makedonia Ngabang

“Kedepan Panwas Kecamatan akan melakukan penertiban APK. Di desa baliho tidak boleh lebih dari  5 dan tidak boleh lebih dari 10 sepanduk,”  kata  Bidang Devisi Penanganan Pelanggaran ini.

Direncanakan, lanjut Theresia, akan kembali melakukan penertiban APK pada tanggal 23 Februari 2019. Namun, hari ini Panwas Kecamatan sedang melakukan Rapat Kerja (Rakor). Dalam rapat itu, Bawaslu  Kabupaten Landak berharap agar Panwas Kecamatan menginpentaris baliho dan sepanduk di daerah masing-masing.

“Nanti hal itu akan disampaikan kepada kami, dan segera kita minta juga kepada teman-teman Panwas Kecamatan sampaikan kepada PPK, dan PPK juga melakukan hal yang sama terkait penertiban APK,” kata mantan Komisioner KPU Kabupaten Landak ini.

Anggota Komisoner Bawaslu Landak lainnya,  Yovianus Jupriono Ikoniko  menambahkan penertiban di APK di Kota Ngabang memang sedikit spesial.

“Sebab, sesuai SK KPU Landak memang ada sejumlah titik yang dilarang pemasangan APK di Kota Ngabang. Sedangkan untuk di kecamatan lain selain Kecamatan Ngabang, di SK KPU itu memang menyebutkan disetiap dusun itu bisa dipasangi APK. Tapi tetap ada potensi pelanggaran disitu,” jelas Niko yang membidangi  Penindakan Pelanggaran tersebut.

Dikatakannya, pihak Bawaslu Landak juga meminta Panwascam untuk memerintahkan Panwaslu desa untuk melakukan pengawasan dan menginventarisir jumlah APK disetiap desanya masing-masing.

“Sebab yang tahu batas desanya yakni Panwaslu desa itu sendiri,” terangnya.

Baca juga  Kunjungan Kerja Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Pj. Bupati Landak Ucapkan Selamat Datang

Sementara itu Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantip) Sat Pol PP Landak Ya’ Yadi menegaskan

APK yang sudah ditertibkan itu sudah masuk dalam zona pelarangan sesuai SK KPU Landak.

“Satpol PP Landak memang sudah mendapatkan surat permintaan tenaga dari Bawaslu Landak. Pada dasarnya kami tetap siap untuk melakukan penertiban APK itu,” ujarnya.

Dikatakannya, untuk penertiban APK di desa dan kecamatan, ia berharap Panwascam untuk pro aktif mendata APK yang menyalahi aturan.

“Panwascam jangan hanya menunggu Satpol PP datang. Sebab, kami juga memiliki personel yang terbatas untuk menertibkan APK ini,” ucap Jayadi.

Ditambahkannya, Satpol PP Landak juga sudah mengatur jadwal penertiban APK di desa dan kecamatan pada 23 Februari ini.

“Mungkin lima kecamatan yang akan kami datangi bersama Bawaslu. Kemudian, setelah itu kami bagi tiga zona lagi. Satpol PP juga sudah coba membagi untuk melakukan pengawasan APK, terutama di ibukota kecamatan se Landak,” terangnya.

Dia berharap kepada seluruh parpol dan para kandidat peserta Pemilu 2019 supaya bisa memperhatikan zona larangan untuk pemasangan APK.

“Dengan demikian, wajah kota kita semakin baik dan indah. Walaupun di zona larangan pemasangan APK, kita juga tidak melakukan penertiban baleho kandidat yang dipasang di depan rumahnya. Sebab, kita juga menghargai hak dari caleg bersangkutan,” katanya.

 

Penulis: HI

Editor: One

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Serahkan Bibit Padi, Bupati Landak Harapkan Petani Miliki Pola Tanam Baru

Pemda Landak

Bupati Landak Ajak Anak-Anak Wujudkan Cita-Cita

Pemda Landak

LPPM STKIP Pamane Talino, Bantu SDN 03 Ngabang

Pemda Landak

Kesal Dengan Paman, Berakhir Kematian

Pemda Landak

Adzan Berkumandang, Karolin Berhenti Pidato Saat Buka Kebaktian Kebangunan Rohani

Pemda Landak

Pj. Bupati Gutmen Apresiasi Reses Anggota DPR-RI di Landak

Pemda Landak

Tanam Sejuta Pohon, Bupati Karolin : Kita Bersama Menjaga Lingkungan

Pemda Landak

Disdukcapil Landak Terima Penghargaan Inovasi, Bupati Landak : Disdukcapil Akan Perluas Layanan
error: Content is protected !!