Home / Pemda Landak

Sabtu, 9 Februari 2019 - 20:10 WIB

Action Bersama, Bawaslu – Pol PP Berhasil Amankan 116 Alat Peraga Kampanye

NGABANG – Satu hari diberikan kesempatan kepada peserta Pemilu untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), Jum’at (08/02/19).

Ternyata tidak digubris peserta Pemilu. Sabtu (09/02/19),  pagi Bawasalu Kabupaten Landak, diback up Pol PP Kabupaten Landak.

Menertibkan APK diwilayah Ngabang seperti didepan RSUD atau seberang jalan  Kabupaten Landak, depan Kantor Bappeda Kabupaten Landak,  samping Jalan simpang Serimbu, depan Polsek Ngabang maupun depan seberang  Polsek Ngabang, depan jembatan Lama dan jembatan Baru, depan rumah dinas Bupati Landak, tugu Geram, tugu Pahlawan, terminal Bis Ngabang, tugu Air Mancur Km 2 Ngabang, jalan ujung KPU Kabupaten Landak, depan Kantor Bupati Landak,samping GOR dan tugu simpang PTPN 13 Km 6 Ngabang.

Dari hasil penertiban itu Bawaslu Kabupaten Landak telah mengamakan sebanyak 116 APK. Dengan rincian 1. Nasdem: 15 APK, 2. Perindo: 1 APK, 3. PDI Perjungan: 32 APK, 4. Golkar: 10 APK, 5. Hanura: 10 APK, 6. PKPI: 5 APK, 7. PKB: 7 APK, 8. Gerindra: 4 APK, 9. PKS: 4 APK, 10. Garuda; 1 APK, 11. PSI; 3 APK, 12. PPP: 7 APK, 13.Berkarya: 1 APK, 14. PAN: 3 APK, dan 15. Demokrat: 13 APK. Total: 112 APK.

Sedangkan calon DPD yaitu 1. Maria Goroti: 2 APK, 2. Glorio Sanen: 1 APK, dan  3. Drs. H. Abdul Rahmi 1 APK. Total: 4 APK.

Dari hasil penertiban APK di jalur sutra Kota Ngabang itu, APK langsung  di Bawaslu Kabupaten Landak sebagai barang bukti.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Landak Theresia MS Ursus kepada media menyatakan sesuai dengan surat Bawaslu No.74/BAWASLU-PROV.KB-06/PM.05.02/02/02/2019. Bawaslu bersama Pol PP Kabupaten Landak sudah melakukan penertiban APK di Kecamatan Ngabang kususnya di dalam Kota Ngabang.

Baca juga  Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Bupati Landak Minta Pejabat Tingkatkan Kualitas Pelayanan

“Kedepan Panwas Kecamatan akan melakukan penertiban APK. Di desa baliho tidak boleh lebih dari  5 dan tidak boleh lebih dari 10 sepanduk,”  kata  Bidang Devisi Penanganan Pelanggaran ini.

Direncanakan, lanjut Theresia, akan kembali melakukan penertiban APK pada tanggal 23 Februari 2019. Namun, hari ini Panwas Kecamatan sedang melakukan Rapat Kerja (Rakor). Dalam rapat itu, Bawaslu  Kabupaten Landak berharap agar Panwas Kecamatan menginpentaris baliho dan sepanduk di daerah masing-masing.

“Nanti hal itu akan disampaikan kepada kami, dan segera kita minta juga kepada teman-teman Panwas Kecamatan sampaikan kepada PPK, dan PPK juga melakukan hal yang sama terkait penertiban APK,” kata mantan Komisioner KPU Kabupaten Landak ini.

Anggota Komisoner Bawaslu Landak lainnya,  Yovianus Jupriono Ikoniko  menambahkan penertiban di APK di Kota Ngabang memang sedikit spesial.

“Sebab, sesuai SK KPU Landak memang ada sejumlah titik yang dilarang pemasangan APK di Kota Ngabang. Sedangkan untuk di kecamatan lain selain Kecamatan Ngabang, di SK KPU itu memang menyebutkan disetiap dusun itu bisa dipasangi APK. Tapi tetap ada potensi pelanggaran disitu,” jelas Niko yang membidangi  Penindakan Pelanggaran tersebut.

Dikatakannya, pihak Bawaslu Landak juga meminta Panwascam untuk memerintahkan Panwaslu desa untuk melakukan pengawasan dan menginventarisir jumlah APK disetiap desanya masing-masing.

“Sebab yang tahu batas desanya yakni Panwaslu desa itu sendiri,” terangnya.

Baca juga  Pertama Kali Di Kecamatan Ngabang, PPKD Desa Raja Gelar Rapat Pleno Terbuka

Sementara itu Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantip) Sat Pol PP Landak Ya’ Yadi menegaskan

APK yang sudah ditertibkan itu sudah masuk dalam zona pelarangan sesuai SK KPU Landak.

“Satpol PP Landak memang sudah mendapatkan surat permintaan tenaga dari Bawaslu Landak. Pada dasarnya kami tetap siap untuk melakukan penertiban APK itu,” ujarnya.

Dikatakannya, untuk penertiban APK di desa dan kecamatan, ia berharap Panwascam untuk pro aktif mendata APK yang menyalahi aturan.

“Panwascam jangan hanya menunggu Satpol PP datang. Sebab, kami juga memiliki personel yang terbatas untuk menertibkan APK ini,” ucap Jayadi.

Ditambahkannya, Satpol PP Landak juga sudah mengatur jadwal penertiban APK di desa dan kecamatan pada 23 Februari ini.

“Mungkin lima kecamatan yang akan kami datangi bersama Bawaslu. Kemudian, setelah itu kami bagi tiga zona lagi. Satpol PP juga sudah coba membagi untuk melakukan pengawasan APK, terutama di ibukota kecamatan se Landak,” terangnya.

Dia berharap kepada seluruh parpol dan para kandidat peserta Pemilu 2019 supaya bisa memperhatikan zona larangan untuk pemasangan APK.

“Dengan demikian, wajah kota kita semakin baik dan indah. Walaupun di zona larangan pemasangan APK, kita juga tidak melakukan penertiban baleho kandidat yang dipasang di depan rumahnya. Sebab, kita juga menghargai hak dari caleg bersangkutan,” katanya.

 

Penulis: HI

Editor: One

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Bupati Landak dr. Karolin Letekan Batu Pertama Pembangunan Kampus STT Makedoni Ngabang

Pemda Landak

Pj Bupati Landak Pembina Apel Agenda Penandatanganan Komitmen Bersama Dalam Rangka Menyongsong Akreditasi RSUD Landak

Pemda Landak

Bupati Karolin Desak Selesaikan Laporan Keuangan Desa Jelimpo

Pemda Landak

Asisten Sekda Landak Buka Kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilu Tahun 2024

Pemda Landak

Kabupaten Landak Masuk PPKM Level 2, Bupati Karolin : Percepat Pelaksanaan Vaksinasi

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Menghadiri Acara Serah Terima Jabatan Kepala BPK Perwakilan Prov. Kalbar

Pemda Landak

Sekda Landak Buka Sosialisasi Peraturan Bupati Landak Nomor 8 Tahun 2022

Pemda Landak

MTQ Ke 32 Tahun 2024 Resmi Di Buka, Pj Bupati Landak Harapkan Dampak Positif
error: Content is protected !!