Home / Polri

Sabtu, 16 Februari 2019 - 09:28 WIB

Polsek Mediasi Permasalahan  Dengan PT. SMS, Koperasi dan Pihak TPK PT. SMS

PAHAUMAN – Jumat, (15/2/2018) Di ruang BKPM Polsek Sengah Temila telah di laksanakan kegiatan mediasi yaitu permasalahan antara pihak PT. Satria Multi Sukses (SMS) dengan Pihak Koperasi dan pihak TPK PT. SMS.

Inti permasalahan antara pihak PT. SMS dengan pihak Koperasi dan pihak TPK PT. SMS sehingga di lakukan mediasi yang selama ini menjadi keluhan yaitu Masalah Tunjangan Hari Raya

Masalah pembagian hasil yang belum jelas yakni tanaman yang belum menghasilkan dengan tanaman yang menghasilkan

Masalah penggajian yang dikurangi dan penggajian masih di bawah standar

Masalah sosial tidak ada perhatian dari Perusahaan

Masalah Hak Guna Usaha yang 30 Tahun tapi bukan 60 Tahun

Masalah Status koperasi dan cara penggajian yang tidak jelas uangnya bersumber dari mana

Masalah mengambil keputusan yang berkaitan dengan pekerjaan perusahaan melakukan kebijakan sepihak tanpa berkoordinasi dengan koperasi dan TPK selaku mitra.

Baca juga  Buruh Apresiasi Polri, Mayday Fiesta di GBK Berjalan Lancar

Dalam kegiatan mediasi tersebut di hadiri oleh Kapolsek Sengah Temila Iptu Sujiyanto, Kapolsek Sebangki Iptu Rain., RC PT. SMS Antonius. T., Humas PT. SMS Handan Siadari., para ketua TPK dan anggota TPK PT. SMS., Ketua Koperasi Nek Jaraya Jaya LY. Martin., Sugianto dan Andes.

Dalam kegiatan mediasi tersebut, Kapolsek Sengah Temila Iptu Sujiyanto menyampaikan untuk menjaga dituasi kamtibmas agar selalu berpikir jernih dan bijak untuk menyelesaikan masalah sehingga terhindar dari pelaku dan korban tindak pidana.

Adapun hasil dalam kegiatan mediasi tersebut yaitu telah di buat surat kesepakatan bersama yang berisikan Bahwa PT. SMS bersedia membayarkan kekurangan gaji Bulan Januari 2019.

Untuk pekerjaan perawatan dan produksi serta SPK penggajian karyawan berjalan seperti biasa.

Baca juga  Mengalami Ban Pecah Mobil J&T terbalik di Jalan Raya Ganye - Menjalin

Khusus mandor dan pengawas jika item pekerjaan selesai bisa di alihkan kepekerjaan lain sesuai managemen kebun PT. SMS.

Dalam pengambilan kebijakan PT. SMS harus berkoordinasi dengan Koperasi / TPK Estate Sindur.

Premi kerajinan panen / Insentif mohon di berlakukan kembali

Revisi antara MOU PT. SMS dan Koperasi / TPK NE’ Jayaraya Raya agar Cepat di Laksanakan.

Dalam surat kesepakatan bersama tersebut yang bertanda tangan yaitu Pihak RC PT. SMS Antonius., Pihak koperasi LY. Martin., K. Sugianto., Andes Seba., dan Pihak TPK Estate Sindur Anen., Dimas., Dison., Akuang dan Anto.

Penulis : Rilis
Editor: One

Share :

Baca Juga

Polri

Bertemu Sijen Mensosialisasikan Protokol Kesehatan Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19

Polri

Covid-19, Bapak Pino Ajak Gunakan Masker

Polri

KSPKT Polsek Mandor Lakukan Patroli Malam

Polri

Wujudkan Situasi Aman, Personil Samapta Polsek Ngabang Lakukan Patroli Malam

Polri

Petugas Piket Masih Ada Temui Warganya Yang Masih Nyantai Di Warung Terkait Virus Corona

Polri

Gelar  Patroli  Rutin Satuan  Sabhara Polsek  Ngabang Menyambangi Penjual  Ban  Mobil

Polri

Jum’at Penuh Kepedulian, Forkopimca Mandor Bersihkan Taman Makam Juang

Polri

Anev Kinerja Bulanan di Polres Landak Kapolsek Polsek Mandor Bawa Pulang Satu Bendera Jempol
error: Content is protected !!