Home / Polri

Sabtu, 16 Februari 2019 - 09:28 WIB

Polsek Mediasi Permasalahan  Dengan PT. SMS, Koperasi dan Pihak TPK PT. SMS

PAHAUMAN – Jumat, (15/2/2018) Di ruang BKPM Polsek Sengah Temila telah di laksanakan kegiatan mediasi yaitu permasalahan antara pihak PT. Satria Multi Sukses (SMS) dengan Pihak Koperasi dan pihak TPK PT. SMS.

Inti permasalahan antara pihak PT. SMS dengan pihak Koperasi dan pihak TPK PT. SMS sehingga di lakukan mediasi yang selama ini menjadi keluhan yaitu Masalah Tunjangan Hari Raya

Masalah pembagian hasil yang belum jelas yakni tanaman yang belum menghasilkan dengan tanaman yang menghasilkan

Masalah penggajian yang dikurangi dan penggajian masih di bawah standar

Masalah sosial tidak ada perhatian dari Perusahaan

Masalah Hak Guna Usaha yang 30 Tahun tapi bukan 60 Tahun

Masalah Status koperasi dan cara penggajian yang tidak jelas uangnya bersumber dari mana

Masalah mengambil keputusan yang berkaitan dengan pekerjaan perusahaan melakukan kebijakan sepihak tanpa berkoordinasi dengan koperasi dan TPK selaku mitra.

Baca juga  Ratusan Rumah Masih Terendam Banjir di Kuala Behe

Dalam kegiatan mediasi tersebut di hadiri oleh Kapolsek Sengah Temila Iptu Sujiyanto, Kapolsek Sebangki Iptu Rain., RC PT. SMS Antonius. T., Humas PT. SMS Handan Siadari., para ketua TPK dan anggota TPK PT. SMS., Ketua Koperasi Nek Jaraya Jaya LY. Martin., Sugianto dan Andes.

Dalam kegiatan mediasi tersebut, Kapolsek Sengah Temila Iptu Sujiyanto menyampaikan untuk menjaga dituasi kamtibmas agar selalu berpikir jernih dan bijak untuk menyelesaikan masalah sehingga terhindar dari pelaku dan korban tindak pidana.

Adapun hasil dalam kegiatan mediasi tersebut yaitu telah di buat surat kesepakatan bersama yang berisikan Bahwa PT. SMS bersedia membayarkan kekurangan gaji Bulan Januari 2019.

Untuk pekerjaan perawatan dan produksi serta SPK penggajian karyawan berjalan seperti biasa.

Baca juga  Tegur Pelajar Tanpa Helm

Khusus mandor dan pengawas jika item pekerjaan selesai bisa di alihkan kepekerjaan lain sesuai managemen kebun PT. SMS.

Dalam pengambilan kebijakan PT. SMS harus berkoordinasi dengan Koperasi / TPK Estate Sindur.

Premi kerajinan panen / Insentif mohon di berlakukan kembali

Revisi antara MOU PT. SMS dan Koperasi / TPK NE’ Jayaraya Raya agar Cepat di Laksanakan.

Dalam surat kesepakatan bersama tersebut yang bertanda tangan yaitu Pihak RC PT. SMS Antonius., Pihak koperasi LY. Martin., K. Sugianto., Andes Seba., dan Pihak TPK Estate Sindur Anen., Dimas., Dison., Akuang dan Anto.

Penulis : Rilis
Editor: One

Share :

Baca Juga

Polri

Kecelakaan Motor Vs Motor di Keranji Mancal, Satu Pengendara Meninggal

Polri

Kapolsek Sebangki Yang Baru Tatap Muka Bersama Seluruh Personel Polsek

Polri

Jelang Pemilu 2019, Kapolsek Sambangi Kantor Panwascam

Polri

Sosialisasi Cegah Karhutla Brigpol Abadi Susanto Bagikan Maklumat Kapolda Kalbar

Polri

Polisi Ajak Tim Posko Covid-19 Untuk Jaga Kesehatannya

Polri

Polsek Mandor Bubarkan Kerumunan Warga Cegah Penyebaran Covid 19

Polri

Anggota Lantas Polsek Menyuke dan Anggota Babinsa Koramil Menyuke Memberikan Pengamanan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai

Polri

Tabrak Mobil Dum Truck, Pengendara Sepeda Motor Meninggal Ditempat
error: Content is protected !!