Home / Polri

Selasa, 19 Februari 2019 - 10:40 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Mediasi Problem Solving Kasus Penganiayaan

MANDOR – Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor Mandor Brigadir Dingin Siahaan Sanin (18/2) Pukul 10:30 Wib melaksanakan mediasi problem solving kasus penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa tangal 12 Februari 2019 di Dusun Liansipi Desa Mandor Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.

adapun pelapor kasus penganiayaan  dilaportkan oleh Saudara Pangabahan Simanjuntak kasus tersebut dilaporkan pada hari kamis 14 Februari 2019 di Kantor Kepolisian Sektor Mandor.

Pelaku kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Saudara Pangabahan Simanjuntak kepada dirinya adalah Saudara Robiansyah Alias Oga.

Atas laporan dan kejadian tersebut Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor Mandor Brigadir Dingin Siahaan mengambil langkah-langkah mediasi problem solving kasus penganiayaan tersebut.

Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor  Mandor Brigadir Dingin Siahaan menuturkan kronologi kejadian tersebut terjadi pada hari hari selasa tanggal 12 Februari 2019 jam 15.30 wib. awal mula kejadiannya penganiayaan tersebut terjadi pada saat pelapor saudara Pangabahan Simanjuntak sedang bekerja dengan terlapor saudara Robiansyah Alias Oga.

Baca juga  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Kapolsek Menjalin Lakukan Patroli Cooling System

Ditempat kejadian secara tidak sengaja sekop pasir Pelapor menyenggol kaki terlapor lalu Pelapor minta maaf kepada saudara  Terlapor namun saudara terlapor langsung marah dan langsung meninju pelapor sebanyak dua kali hingga mengalami bengkak dan lebam pada pipi atas kejadian tersebut Saudara  Pangabahan  Simanjuntak mengadukan ke polsek Mandor untuk pengusutan lebih lanjut.

Atas laporan dan kejadian tersebut Kepolisian Sektor Mandor Brigadir Dingin Siahaan mengundang kedua belah pihak untuk di mediasi setelah dimediasi akhirnya mereka mendapatkan suatu kesepakatan bersama yang berbunyi sebagai berikut

  1. Saudara Robiansyah Alias Oga mengakui perbuatannya yang dilakukan tersebut adalah salah dan Robiansyah Alias Oga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
  2. Saudara Robiansyah Alias Oga siap membayar sanksi adat kampung yang dijatuhkan oleh Pengurus adat sebagai bentuk penyelesaian permasalahan tersebut.
Baca juga  Ini Pesan Yang Disampaikan Polisi Kepada Warga Ibul 2 Sebangki

Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor Mandor Brigadir Dingin Siahaan menyampaikan dengan dibuatnya surat pernyataan yang ditandai tangani kedua belah pihak beserta saksi-saksi maka selesai pula permasalahan Saudara Pangabahan Simanjuntak dengan Robiansyah Alias Oga tutur,” Brigadir Dingin Siahaan.

Penulis : Irmanudin

 

 

Share :

Baca Juga

Polri

Aris Yanto, Dukung Kebijakan Pemerintah, Putus Penyebaran Covid-19

Polri

Kapolsek Air Besar Saat Hadiri Deklarasi Pemilu Damai 2024

Polri

Pencuri Satroni Gereja Katolik Santa Maria Anik, Sejumlah Barang Raib Digondol

Polri

Rutinitas Polsek Meranti Amankan Sholat Jumat Di Masjid Silaturrahim Meranti

Polri

Cek Kesiapan Pos Kamling, Polsek Ngabang Libatkan TNI

Polri

Antisipasi Karhutla, Kapolsek Kuala Behe Bersama Anggota Intensif Patroli Hutan

Polri

Polsek Kuala Behe Di Pimpin Langsung Oleh Kapolsek Bagikan Masker Kepada Warganya

Polri

Bripka Suryoko Gencar Ajak Warga Cegah Radikalisme
error: Content is protected !!