Home / Polri

Selasa, 19 Februari 2019 - 10:40 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Mediasi Problem Solving Kasus Penganiayaan

MANDOR – Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor Mandor Brigadir Dingin Siahaan Sanin (18/2) Pukul 10:30 Wib melaksanakan mediasi problem solving kasus penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa tangal 12 Februari 2019 di Dusun Liansipi Desa Mandor Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.

adapun pelapor kasus penganiayaan  dilaportkan oleh Saudara Pangabahan Simanjuntak kasus tersebut dilaporkan pada hari kamis 14 Februari 2019 di Kantor Kepolisian Sektor Mandor.

Pelaku kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Saudara Pangabahan Simanjuntak kepada dirinya adalah Saudara Robiansyah Alias Oga.

Atas laporan dan kejadian tersebut Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor Mandor Brigadir Dingin Siahaan mengambil langkah-langkah mediasi problem solving kasus penganiayaan tersebut.

Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor  Mandor Brigadir Dingin Siahaan menuturkan kronologi kejadian tersebut terjadi pada hari hari selasa tanggal 12 Februari 2019 jam 15.30 wib. awal mula kejadiannya penganiayaan tersebut terjadi pada saat pelapor saudara Pangabahan Simanjuntak sedang bekerja dengan terlapor saudara Robiansyah Alias Oga.

Baca juga  Ibadah Jumat Agung, Personel Polres Landak dan Polsek Ngabang Lakukan Pengamanan

Ditempat kejadian secara tidak sengaja sekop pasir Pelapor menyenggol kaki terlapor lalu Pelapor minta maaf kepada saudara  Terlapor namun saudara terlapor langsung marah dan langsung meninju pelapor sebanyak dua kali hingga mengalami bengkak dan lebam pada pipi atas kejadian tersebut Saudara  Pangabahan  Simanjuntak mengadukan ke polsek Mandor untuk pengusutan lebih lanjut.

Atas laporan dan kejadian tersebut Kepolisian Sektor Mandor Brigadir Dingin Siahaan mengundang kedua belah pihak untuk di mediasi setelah dimediasi akhirnya mereka mendapatkan suatu kesepakatan bersama yang berbunyi sebagai berikut

  1. Saudara Robiansyah Alias Oga mengakui perbuatannya yang dilakukan tersebut adalah salah dan Robiansyah Alias Oga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
  2. Saudara Robiansyah Alias Oga siap membayar sanksi adat kampung yang dijatuhkan oleh Pengurus adat sebagai bentuk penyelesaian permasalahan tersebut.
Baca juga  Kapolsek Mandor Melayat Kerumah Duka Rekan Wartawan Kundori

Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor Mandor Brigadir Dingin Siahaan menyampaikan dengan dibuatnya surat pernyataan yang ditandai tangani kedua belah pihak beserta saksi-saksi maka selesai pula permasalahan Saudara Pangabahan Simanjuntak dengan Robiansyah Alias Oga tutur,” Brigadir Dingin Siahaan.

Penulis : Irmanudin

 

 

Share :

Baca Juga

Polri

Kapolsek Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

Polri

Ratusan Anggota Polisi Amankan KKR di Ngabang, Kegiatan Berlangsung Aman

Polri

Kampanye Malam Hari di Sompak Diamankan Polsek

Polri

Pertandingan Final Sepak Bola Madona Cup dijaga ketat Aparat Kepolisian

Polri

Sinergi Keamanan: Polisi dan Warga Bersama Wujudkan Mandor Kondusif

Polri

Pupuk Kerjasama, Ini yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Sunge Laki

Polri

Sterilisasi Mako, Personel Polsek Mempawah Hulu Semprotkan Cairan Disinfektan

Polri

Sambang Dialogis Polsek Ngabang Kepada Masyarakat Untuk Ciptakan Situasi Kondusif Di Wilayah
error: Content is protected !!