MENJALIN – Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistemtis Lengkap yang dilakukan oleh Tim Rombongan dari Dinas BPN / ATR Kabupaten Landak yang dihadiri oleh Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan sekitar 300 orang warga desa menjalin yang memadati gedung Aula Paroki St.Petrus dan St. Paulus Kecamatan Menjalin, Kamis (28/02) pukul 10.00 Wib
Tingginya antusias warga desa menjalin terlihat dengan kehadiran warga yang mengikuti penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah datang lebih awal sebelum kedatangan tim rombongan dari Dinas BPN Kabupaten Landak yang menjadi narasumber pada kegiatan penyuluhan.
Kepala Desa Menjalin, Servasius, S.IP menuturkan bahwa pelaksanaan penyuluhan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) terkait dengan ditunjuknya desa menjalin yang merupakan salah satu desa diantara 13 desa yang ada di Kabupaten Landak terkait dengan pelaksanan program PTSL yang dulu dikenal dengan Prona oleh dinas BPN Kab. Landak,” tutur Servasius.
Selain itu Kabag TU Dinas BPN Kabupaten Landak, Nuzirman, A.Ptnh menerangkan dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada tahun 2019 Desa Menjalin mendapatkan kuota penerbitan sertifikat tanah sebanyak 400 persil tanah bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah dan pengukuran tanah sebanyak 650 persil tanah, ” terangnya selaku narasumber.
Dirinya juga menambahkan dalam penerbitan sertifikat tanah nantinya warga si pemilik tanah akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama yang dibayar sebelum terbitnya sertifikat.
Dalam sesi usul saran dan tanya jawab , Bhabinkamtibmas Desa Menjalin, Brigadir Oktavianto yang turut hadir dalam kegiatan penyuluhan tersebut berharap dengan adanya program PTSL oleh dinas BPN Kab. Landak ini dapat mencegah dan mengantisipasi timbulnya konflik atau permasalahan sengketa kepemilikan tanah yang sering terjadi di masyarakat, dimana kita ketahui bersama masih banyaknya warga yang memiliki sebidang tanah tetapi tidak memegang bukti kepemilikan tanah yang sah dan memiliki kekuatan hukum serta meminta warga agar benar-benar mengikuti dan memanfaatkan program yang diberikan oleh pemerintah dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan, ” ujar Brigadir Oktavianto yang duduk bersama narasumber mewakili Kapolsek.
Kegiatan yang berlangsung proaktif dengan diwarnai belasan pertanyaan dan usul saran dari warga undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut, Tim Rombongan dari Dinas BPN Kabupaten Landak memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih banyak kepada warga atas partisipasi dan mendukung program PTSL, dimana Kecamatan Menjalin terdapat 2 (Dua) desa yang dipilih dalam program tersebut yaitu Desa menjalin dan Desa Tempoak yang saat ini desa menjalin menjadi yang pertama dilakukan penyuluhan program PTSL dengan jumlah peserta undangan yang begitu ramai dengan antusias dan semangat warga yang tinggi.
“Bagi warga Desa Menjalin yang ingin mengikuti program penerbitan sertifikat hak milik tanah agar melengkapi persyaratan yang ditentukan dengan batas waktu paling lambat 2 (dua) minggu terhitung mulai diadakannya penyuluhan PTSL saat ini kemudian menyikapi dengan berkurangnya kuota penerbitan sertifikat yang awalnya 500 menjadi 400,pihak dinas BPN meminta kepada warga untuk bersabar serta menunggu kebijakan kepala dinas lebih lanjut, semoga ditahun depan Desa Menjalin kembali mendapatkan program PTSL, ” imbau Purwanto Kasi Pengadaan Tanah Ketua Tim Rombongan Dinas BPN Kabupaten Landak saat menutup kegiatan penyuluhan.
Penulis : Oktavianto








