NGABANG, Mapolres Landak, Rabu (06/03/19), siang menggelar Press Realease Kasus Bulan Februari 2019, di ruang FKPM Mapolres Landak.
Kapolres Landak AKBP. Bowo Gede Imantio, didampinggi para kasat menyatakan pada bulan Februari 2019 ada 6 (enam) kasus yang diselesaikan .
Dimana jenis kejahatan yang dilakukan adalah 2 kasus Curanmor, 1 kasus penipuan dan penggelapan, 1 kasus abu, 1 kasus penganiayaan nabu dan KDRT.
Sementara itu daftar kasus /LP masuk di bulan Februari 2019 ada 10 kasus, yaitu 3 kasus pencurian sepeda motor, 2 kasus curat , 1 kasus aniring, dan 1 kasus korupsi.
“Dari data yang ada ini ternyata kasus pencurian motor masih tinggi ditempat kita berbanding kasus yang lain. Ke 10 kasus itu masih dalam proses Sidik,” kata Kapolres.
Lebih lanjut Bowo menjelaskan 1 kasus ITE, tindak pidana mendisitribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat dikasesnya informasi elektronik yang memiliki memuatkan kesusilaan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 di depan salah satu sekolah Kota Ngabang Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang. Pelapor atas nama Nye Kasmiana.
“Ini kasus unik, ada 2 orang yang berpacaran. Kedua orang ini mengunakan akun FB. Kemudian ada 1 orang yang menyamar sebagai seseorang pacaranya, dia mengaku bahwa adalah dia seorang yang lain. Kemudian melakukan pemerasan. Dimana sewaktu berhubungan mengunakan FB. Kasus ini dimana foto-foto asusila untuk kepuasan mereka masing-masing. Tetapi dimanfaatkan oleh pihak ketiga atau pekau ini untuk memeras. Tersangka ini dijebak dan tersangka akhirnya dilaporkan kepolisi,” jelas Bowo.
Kapolres juga menyampaikan kasus Narkoba pada bulan Februari 2019, ada 4 tersangka dan ada 3 kasus laporan polisi yang masuk.
Kasus pertama adalah yang dilakukan AO, dengan barang bukti 1 buah plastik klip beriskan kristal jenis sabu dengan berat 0,06 gram. Bersangkutan belum sempat mengedarkan.
Kasus berikutnya, tersangka YT alias Akhian almahrum Cong Suoe, terdiri dari 8 kantong plastik transparan.
“Saya tanyakan tadi dengan harga Rp. 600.000, dibagin 10 kantong paltik keciil dengan harga Rp. 100.000, dapat dipertoleh keuntungan dapatRp.400.000 dari Rp. 1.000.000 yang didapat,” jelas Kapolres seraya megaskan adapun beratnya barang bukti tersebut 3,28 gram.
Kasus ketiga dilakukan tersangka SP alias Cun Fan alias Bo Cun dan HN. Kasusunya terdiri 1 buah kantong plastik, namun jumlahnya 477 gram . Dibagi menjadi jumlah-jumlah kecil dan lebih menarik kasus ini sudah ada angka-angka harga nya.
“Penomeno ini adalah barang tersebut sudah siap untuk dijual, dan angka jualannya pun cukup murah ada Rp. 80.000, Rp.100.000, Rp.150.000, Rp. 200.000, Rp. 250.000. Paketnya bervariasi, dan beginilah m cara mereka berkerja. Sehingga sangat memudahkan orang untuk bisa memakai, “ bebernya.
Kapolres berharap kepada masyarakat tindak segan-segan melaporkan kejadian tidak pidana kepada polisi. Ini kata Kapolres, tidak lain agar kejadian-kejadian bisa diminimalisir dan dicegah.
“Untuk Narkoba ungkapan 3 ini adalah sebagian kecil, dan saya yakin masih banyak hal-hal lain perlu kita ungkap. Dan nantinyapun kita harus siap kerjasama,” tambah Kapolres.
Penulis: One









