MANDOR, Sabtu (9/3) Kapolsek Mandor IPTU. Anuar Syarifudin melakukan mediasi permasalahan karyawan PT. MAX yang diadukan ke Kantor kepolisian Sektor Mandor.
Kegiatan k perusahaan PT. MAX dan pihak Daniel yang berstatus sebagai KHL ( Kerja harian lepas) sebagai Mandor di PT. MAK
Kapolsek Mandor IPTU. Anuar Syarifudin menjelaskan awal dari permasalahan tersebut Daniel merupakan karyawan PT. MAK yang berstatus KHL dengan jabatan sebagai Mandor. Daniel sudah bekerja di perusahaan PT. MAX selama 8 (Delapan) tahun lebih. sebelumnya ada permasalahan antara Daniel dengan Asistennya kemudian Daniel tidak masuk kerja selama 20 (Dua puluh hari) hari kerja berturut turut.
Kemudian Damiel minta masuk kerja kembali namun perusahaan menolaknya, karena dianggap mengundurkan diri secara sepihak. Menurut Undang-undang ketenaga kerjaan. Kemudian Daniel bersama keluarga sempat memagar jalan ke lahan yang diserahkan ke PT, MAK namun selama 3 (Tiga) hari dibuka kembali pihak Daniel sendiri, inti dari permasalahan tersebut Daniel minta uang taliasih dari PT. MAK karena dirinya merasa sudah bekerja selama 8 (Delapan) tahun.
Adapun kesepakatan yang didapat dan dibuat dalam mediasi tersebut sebagai berikut: 1. Saudara Daniel tidak lagi bisa diterima sebagai karyawan PT. MAK karena sudah dianggap mengundurkan diri sepihak, dan diakui oleh Saudara Daniel. 2. Pihak PT. MAK akan memberikan tali asih kepada Saudara Daniel dengan besaran yang belum disepakati besaran jumlahnya., dan 3. Untuk hubungan industrial antara saudara Daniel dengan PT. MAK diselesaikan kemudian.
Penulis : Irmanudin













