Home / TNI

Minggu, 10 Maret 2019 - 18:51 WIB

Satgas Pamtas Yonif R 301/PKS Terima Satu Pucuk Pistol Dari Warga Perumbang

Pontianak, Minggu (10/3/19) – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri Raider 301/Prabu Kian Santang kembali menerima penyerahan satu pucuk senjata rakitan, jenis pistol Revolver dan 3 butir munisi kaliber 9 mm (buatan Pindad) dari masyarakat yang tinggal di Barak Perumbang, Dusun Perumbang, Desa Kekurak, Kec. Badau, Kab. Kapuas Hulu.

Hal ini disampaikan Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos pada awak media di Media Center Kodam XII/Tpr, Jalan Teuku Umar Nomor 47, Pontianak.

Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos mengatakan, berdasarkan laporan dari Dansatgas Pamtas Yonif R 301/PKS, Letnan Kolonel Inf Andi Hasbulah pistol rakitan tersebut diserahkan sukarela oleh Ferdi Huan, yang tinggal di Barak Perumbang pada hari Sabtu kemarin

Baca juga  Cara Dandim Batasi Ketergantungan Gadget pada kaum Milenial

“Penyerahan tersebut bermula dari adanya pendekatan dan sosialisasi yang dilakukan oleh Danpos Pamtas Perumbang, Letda Inf Rubi Isnanto dan Prada Melkianus Seran pada saudara Ferdi Huan bahwa memiliki senjata api tanpa ijin adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, ujar Kapendam XII/Tpr.

Lanjutnya, sadar bahwa memiliki senjata api ilegal adalah pelanggaran hukum juga karena merasa aman atas keberadaan Satgas Pamtas, saudara Ferdi Huan akhirnya menyerahkan dengan sukarela pistol miliknya kepada Danpos Pamtas Perumbang, Letda Inf Rubi Isnanto.

Baca juga  Pangdam XII/Tpr Ikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

“Untuk saat ini, 1 pucuk pistol Revolver dan 3 butir munisi pistol kaliber 9 mm telah diamankan di Pos Kotis Satgas Yonif R 301/PKS,” tukas Kapendam XII/Tpr.

Berkaitan dengan hal tersebut Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos menghimbau pada seluruh jajarannya untuk tidak pernah berhenti mensosialisasikan pada masyarakat terkait kepemilikan senjata api ilegal. Selain melanggar undang-undang memiliki senjata api dapat membahayakan diri sendiri juga bisa membahayakan bagi orang lain, pungkas Kapendam XII/Tpr mengakhiri. (Pendam XII/Tpr)

Share :

Baca Juga

TNI

Pangdam XII/Tpr Beri Arahan Pada Para Dansat Jajaran

TNI

Pantau Program Food Estate, Pangdam XII/Tpr Audiensi Dengan Tim Itjenad dan Itjen Kementan

TNI

Dandim Sampit dan Forkopimda Tinjau dan Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir

TNI

Koramil Mandor Hadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan

TNI

Pangdam XII/Tanjungpura Pantau Hotspot Dari Udara

TNI

Tegakkan Protokol Kesehatan, Koramil dan Polsek Mempawah Hulu Gelar Operasi Yustisi

TNI

Danramil dan Camat Sengah Temila Ajak Warga Patuhi Protokol Kesehatan

TNI

Rebut Hati Warga, Dua Pucuk Senjata Kembali Diserahkan
error: Content is protected !!