Home / TNI

Minggu, 10 Maret 2019 - 18:51 WIB

Satgas Pamtas Yonif R 301/PKS Terima Satu Pucuk Pistol Dari Warga Perumbang

Pontianak, Minggu (10/3/19) – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri Raider 301/Prabu Kian Santang kembali menerima penyerahan satu pucuk senjata rakitan, jenis pistol Revolver dan 3 butir munisi kaliber 9 mm (buatan Pindad) dari masyarakat yang tinggal di Barak Perumbang, Dusun Perumbang, Desa Kekurak, Kec. Badau, Kab. Kapuas Hulu.

Hal ini disampaikan Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos pada awak media di Media Center Kodam XII/Tpr, Jalan Teuku Umar Nomor 47, Pontianak.

Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos mengatakan, berdasarkan laporan dari Dansatgas Pamtas Yonif R 301/PKS, Letnan Kolonel Inf Andi Hasbulah pistol rakitan tersebut diserahkan sukarela oleh Ferdi Huan, yang tinggal di Barak Perumbang pada hari Sabtu kemarin

Baca juga  Dandim 1210/Landak Turun Langsung Cek Pembangunan Jembatan Garuda Tahap III dan IV

“Penyerahan tersebut bermula dari adanya pendekatan dan sosialisasi yang dilakukan oleh Danpos Pamtas Perumbang, Letda Inf Rubi Isnanto dan Prada Melkianus Seran pada saudara Ferdi Huan bahwa memiliki senjata api tanpa ijin adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, ujar Kapendam XII/Tpr.

Lanjutnya, sadar bahwa memiliki senjata api ilegal adalah pelanggaran hukum juga karena merasa aman atas keberadaan Satgas Pamtas, saudara Ferdi Huan akhirnya menyerahkan dengan sukarela pistol miliknya kepada Danpos Pamtas Perumbang, Letda Inf Rubi Isnanto.

Baca juga  Denzibang 2/Palangkaraya Wariskan Ilmu ke Mahasiswa

“Untuk saat ini, 1 pucuk pistol Revolver dan 3 butir munisi pistol kaliber 9 mm telah diamankan di Pos Kotis Satgas Yonif R 301/PKS,” tukas Kapendam XII/Tpr.

Berkaitan dengan hal tersebut Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos menghimbau pada seluruh jajarannya untuk tidak pernah berhenti mensosialisasikan pada masyarakat terkait kepemilikan senjata api ilegal. Selain melanggar undang-undang memiliki senjata api dapat membahayakan diri sendiri juga bisa membahayakan bagi orang lain, pungkas Kapendam XII/Tpr mengakhiri. (Pendam XII/Tpr)

Share :

Baca Juga

TNI

Tingkatkan Disiplin dan Kepatuhan Hukum Prajurit, Pangdam XII/Tpr Buka Secara Resmi Operasi Gaktib dan Yustisi Polisi Militer TA. 2021

TNI

Peduli Kelestarian Lingkungan, Rindam XII/Tpr Laksanakan Aksi Tanam Sejuta Pohon

TNI

Tutup Dikmaba, Pangdam XII/Tpr Lantik dan Sumpah 236 Sersan Dua

TNI

Babinsa Datangi SMP Negeri 1 Ledo

TNI

Masih Banjir, Koramil Sengah Temila Pantau Debit Air

TNI

Selasa Besok, Peresmian Makan Nasional “Pangeran Natakusuma” di Komp Pemakaman Raja Ngabang

TNI

Kasdam XII/Tpr Ikuti Rakornis TMMD ke-115 TA 2022

TNI

Koramil 02/Mph Hulu Bersama Perangkat Desa Dan Warga Desa Karangan Gelar Rapat Koordinasi Bentuk Panitia Lomba HUT TNI Ke-80
error: Content is protected !!