Home / TNI

Minggu, 10 Maret 2019 - 18:51 WIB

Satgas Pamtas Yonif R 301/PKS Terima Satu Pucuk Pistol Dari Warga Perumbang

Pontianak, Minggu (10/3/19) – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri Raider 301/Prabu Kian Santang kembali menerima penyerahan satu pucuk senjata rakitan, jenis pistol Revolver dan 3 butir munisi kaliber 9 mm (buatan Pindad) dari masyarakat yang tinggal di Barak Perumbang, Dusun Perumbang, Desa Kekurak, Kec. Badau, Kab. Kapuas Hulu.

Hal ini disampaikan Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos pada awak media di Media Center Kodam XII/Tpr, Jalan Teuku Umar Nomor 47, Pontianak.

Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos mengatakan, berdasarkan laporan dari Dansatgas Pamtas Yonif R 301/PKS, Letnan Kolonel Inf Andi Hasbulah pistol rakitan tersebut diserahkan sukarela oleh Ferdi Huan, yang tinggal di Barak Perumbang pada hari Sabtu kemarin

Baca juga  Babinsa Koramil Pahandut Tinjau Pelaksanaan Bedah Rumah Milik Warga Binaan

“Penyerahan tersebut bermula dari adanya pendekatan dan sosialisasi yang dilakukan oleh Danpos Pamtas Perumbang, Letda Inf Rubi Isnanto dan Prada Melkianus Seran pada saudara Ferdi Huan bahwa memiliki senjata api tanpa ijin adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, ujar Kapendam XII/Tpr.

Lanjutnya, sadar bahwa memiliki senjata api ilegal adalah pelanggaran hukum juga karena merasa aman atas keberadaan Satgas Pamtas, saudara Ferdi Huan akhirnya menyerahkan dengan sukarela pistol miliknya kepada Danpos Pamtas Perumbang, Letda Inf Rubi Isnanto.

Baca juga  Sambangi Rumah Warga, Satgas Pamtas Yonif 642 Bagikan Takjil

“Untuk saat ini, 1 pucuk pistol Revolver dan 3 butir munisi pistol kaliber 9 mm telah diamankan di Pos Kotis Satgas Yonif R 301/PKS,” tukas Kapendam XII/Tpr.

Berkaitan dengan hal tersebut Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos menghimbau pada seluruh jajarannya untuk tidak pernah berhenti mensosialisasikan pada masyarakat terkait kepemilikan senjata api ilegal. Selain melanggar undang-undang memiliki senjata api dapat membahayakan diri sendiri juga bisa membahayakan bagi orang lain, pungkas Kapendam XII/Tpr mengakhiri. (Pendam XII/Tpr)

Share :

Baca Juga

TNI

Keluarga Besar Kodim 1210/Landak Adakan Syukuran Kenaikan Pangkat 16 Prajurit

TNI

Kunjungan Kerja ke Singkawang, Pangdam Tinjau Vaksinasi di Rindam XII/Tpr

TNI

Tatap Muka Dengan Istri Prajurit, Ini Penekanan Ketua Persit KCK Daerah XII/Tpr

TNI

Lalui Medan Sulit, Dandim 1202/Skw Kawal Langsung Distribusi Beras ke Sungkung

TNI

Imbau Warga Tetap Dirumah Beras bantuan  Diantar Langsung oleh Babinsa

TNI

Kampanyekan PPKM Skala Mikro, Koramil Teluk Batang Bersama Satgas Covid-19 Bentuk RT Tangguh

TNI

Kapten Czi Denny Sidak Kamar Pekerja

TNI

Kodam XII/Tpr Salurkan Dana Bantuan Bagi Korban Tsunami Selat Sunda
error: Content is protected !!