Home / Pemda Landak

Senin, 18 Maret 2019 - 17:22 WIB

Pemkab Landak Berharap Pemadam Kebakaran Menjadi Dinas Mandiri

NGABANG,  LN
Pemerintah Kabupaten Landak berharap kedepan agar Pemadam Kebakaran bisa menjadi dinas mandiri agar bisa bekerja secara optimal dalam melayani masyarakat.

Pembentukan Pemadam Kebakaran sebagai dinas mandiri ini berpedoman pada hasil pemetaan  urusan, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat, Bidang Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa.

Hal tersebut terungkap dalam sambutan Menteri Tjahjo Kumolo yang dibacakan  Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius yang mewakili Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa dalam Upacara HUT Pemadam Kebakaran ke-100, HUT Satpol PP ke -69, dan HUT Sat Linmas ke-57 tahun 2019 dilaksanakan bersamaan di halaman Kantor Bupati Landak, Senin (18/3/2019).

Baca juga  Pj. Bupati Landak Secara Langsung Lepas Kepulangan Korban Terdampak Banjir di Posko Pengungsian Ngabang

“Tugas pemadam kebakaran yang saat ini dibawah naungan Satpol PP melakukan pencegahan, pengendalian, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya beracun kebakaran, melakukan inspeksi dan investigasi kejadian kebakaran, serta penyelamatan dalam kondisi yang membahayakan manusia,” ujar Tjahjo sebagaimana yang dibacakan Vincensius, Senin (18/3/2019).

Dalam kesempatan ini, Vinsensius juga mengingatkan agar Satpol PP Landak dapat bekerja dengan baik sesuai dengan tugas yang diemban dengan tetap  memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum ,serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat,” kata Vinsensius.

Baca juga  DPPKP  Kabupaten Landak Gelar Pelatihan Dasar Pelayanan Publik

Terkait pembentukan dinas mandiri tersebut, sambung Vinsensius, jelembagaan pemadam kebakaran sebagaimana halnya penyelenggara urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar lainnya harus berdiri sendiri.

“Tugas dan tanggungjawab pemadam kebakaran dalam melayani dan melindungi masyarakat hanya akan maksimal bila dilaksanakan oleh sebuah dinas yang mandiri di daerah, sehingga seharusnya kelembagaan pemadam kebakaran  berdiri sendiri sebagai sebuah dinas,” jelas Vinsensius.
(MC-004)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Salurkan Bansos BBM Kepada 180 Pedagang Pelataran di Kecamatan Ngabang

Pemda Landak

Kunker Ke Mandor Bupati Ajak Petani Bentuk Penangkaran Benih Padi

Pemda Landak

Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Landak, Karolin : DPRD harus Menjalankan Amanah Rakyat

Pemda Landak

Bupati Landak Karolin Margret Natasa Resmikan Jembatan Semata Seluang Danau

Pemda Landak

RAPBD 2022, Bupati Landak Terima Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi

Pemda Landak

BERITA FOTO: Hati-Hati Jalan Jembatan Tidak Rata

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Resmikan Aula Paroki St. Agustinus & Matias Darit

Pemda Landak

Camat Ngabang “Warning” Pemilik Hewan Ternak Liar
error: Content is protected !!