Home / Pemda Landak

Rabu, 20 Maret 2019 - 15:52 WIB

Bupati Landak Ingin Aplikasi SPSE Versi 4.3 Percepat Proses Pengadaan Barang dan Jasa

NGABANGLN

Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa berharap dengan adanya pembaruan pada aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang saat ini sudah memasuki versi terbaru, yakni SPSE Versi 4.3 bisa mempercepat proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.

Setelah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, ungkap Karolin, banyak pembaharuan yang dialami oleh aplikasi SPSE yang saat ini sudah memasuki versi terbaru.

“Kita ingin agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Landak bisa lebih cepat dengan adanya pembaruan aplikasi SPSE ini,” ujar Karolin, Rabu (20/3/2019).

Menindaklanjuti terkait adanya pembaruan tersebut, Pemkab Landak melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Landak menggelar Workshop Implementasi Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan SPSE versi 4.3.

Baca juga  Bupati Landak Resmikan Pamsimas Desa Sekendal

Workshop tersebut digelar selama dua hari, mulai hari Rabu (20/3/2019) hingga Kamis (21/3/2019) di Aula Kantor Bupati Landak.

“Saya berharap kepada seluruh peserta Workshop pada kegiatan ini agar mengikuti dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat membantu mempercepat pengadaan barang dan jasa dilingkungan OPD masing-masing,” ujar Karolin.

Karolin menambahkan dengan adanya workshop ini seluruh PPK, Pokja Pemilihan dan pejabat pengadaan dapat menerapkan melaksanakan pengadaan barang dan jasa tersebut secara tepat waktu sehingga dapat memacu penyerapan anggaran.

“Dengan adanya workshop ini kita juga ingin pengadaan barang dan jasa segera di laksanakan tepat waktunya, sehingga dapat memacu penyerapan APBD Kabupaten Landak,” papar Bupati Landak.

Baca juga  Pj. Bupati Landak Buka Sidang Umum Gereja PPIK Tahun 2022

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius mengatakan bahwa workshop pengadaan barang dan jasa tersebut ditujukan agar para peserta paham adanya beberapa perubahan aturan yang wajib dan penting diketahui serta dilaksanakan.

“Kita ingin mereka tahu akan adanya aturan baru serta bagaimana mekanisme yang berlaku pada saat pengadaan barang dan jasa,” ujar Vinsensius.

“Karena workshop ini merupakan hal penting diikuti mengingat adanya perubahan alur proses pemilihan penyediaan barang dan jasa dari SPSE versi 3.6 menjadi versi 4.3,” pungkas Vinsensius. (MC-002)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Kabupaten landak Raih TLI Terbaik Dalam Pencegahan Dan Penanganan COVID-19

Pemda Landak

RAT TB 2019 Koperasi Landak Bersatu, Bupati Landak Ajak Anggota Aktif

Pemda Landak

Vidcon Dengan Gubernur, Bupati Landak Sampaikan Kesiapan Hadapi New Normal

Pemda Landak

Kecamatan Mempawah Hulu Dan Puskesmas Karangan Laksanakan Vaksinasi Massal

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Tinjau Persiapan Pelaksanaan Pilkades di TPS 9 Keranji Mancal

Pemda Landak

Pemkab Landak Dorong Credit Union Kembangkan Inovasi Ekonomi Kerakyatan

Pemda Landak

Kadis Kominfo Landak Hadiri Pelantikan Anggota AMSI Kalbar Periode 2022-2025

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Pimpin Apel Gabungan Siaga Karhutla
error: Content is protected !!