Home / Pemda Landak

Kamis, 21 Maret 2019 - 08:48 WIB

KPU Kabupaten Landak Tetapkan DPTb Tahap II

NGABANG,  LN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap II Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Landak.

DPTb II itu ditetapkan dalam rapat pleno terbuka penetapan DPTb II yang berlangsung di aula KPU Landak, Rabu (20/3).

Rapat pleno itu sendiri dibuka dan dipimpin Komisioner KPU Landak, Mikael yang didampingi tiga Komisioner Landak lainnya.

Pleno itupun diikuti staf ahli Bupati Landak, Nikolaus, sejumlah SKPD terkait di Pemkab Landak, jajaran Forkopimda Landak, Bawaslu Landak, PPK se Landak, pengurus Parpol, tim sukses Capres dan peserta lainnya.

Menurut Komisioner KPU Landak, Mikael mengatakan, data pemilih memang menjadi suatu hal yang sangat penting dalam pelaksanaan pesta demokrasi.

“Sebab, data pemilih ini menjadi faktor penentu terselenggara atau tidaknya pesta demokrasi dan sukses atau tidaknya pesta demokrasi. Apalagi data pemilih ini bersifat dinamis,” ujar Mikael.

Demikian juga dengan DPTb tambahnya, dimana masyarakat untuk pindah memilih, juga mesti diakomodir.

“DPTb ini merupakan hal yang cukup penting. Makanya kita melakukan penetapan DPTb untuk Pemilu 2019 tingkat KPU Landak,” katanya.

Diakuinya, DPTb itu semestinya sudah dimulai 16 Desember 2018 lalu sampai 18 Maret 2019.

“Sebagaimana kita ketahui, mesti dilakukan dua tahap rekapitulasi DPTb tersebut, baik di tingkat PPK, PPS maupun tingkat kabupaten. Beberapa waktu lalu kita sudah menetapkan DPTb tahap I tingkat kabupaten. Saat ini merupakan DPTb tahap II yang kita plenokan,” terang Komisioner KPU Landak dua periode ini.

Baca juga  Pj. Sekda Landak Buka Rekonsiliasi Data dan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan SKPD dan Laporan Keuangan Konsolidasian Pemkab Landak Pengenalan Coretax serta Penandatangan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 bagi Kepala OPD

Ia menambahkan, rekapitulasi DPTb II itu seharusnya dilaksanakan 12 Maret lalu. Namun, sesuai surat KPU RI Nomor 391 perihal jadwal rekapitulasi DPTb.

“Dalam surat itu disebutkan, layanan pindah pemilih sampai dengan 17 Maret 2019 pukul 16.00 Wib. Kemudian, rapat rekapitulasi DPTb dilakukan setelah layanan pindah pemilih selesai dilakukan. Makanya penetapan DPTb II ini kita laksanakan hari ini (kemarin,red),” katanya.

Dijelaskan Mikael, penetapan DPTb II itu dilakukan secara berjenjang, mulai tingkat PPS, PPK dan kabupaten.

“Setelah ditetapkan DPTb II ini, kita belum mengatahui apakah nanti akan ada lagi penetapan DPTb tahap selanjutnya. Sebab, kita belum mendapat regulasi yang baru terkait dengan DPTb ini dari KPU RI,” terangnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Landak, Nikolaus memberikan apresiasi kepada KPU Landak yang sudah melaksanakan penetapan DPTb itu.

“Saya berharap, KPU bisa menyelesaikan masalah DPT ini dengan baik, sehingga Pemilu kita dapat berlangsung dengan baik, aman dan lancar,” harapnya.

Menurutnya, Landak memang sudah memiliki Data Pemilih Tetap (DPT) maupun DPTb.

“Tapi saya berharap, mudah-mudahan tidak ada lagi penetapan data pemilih lanjutan. Sebab, ini sudah menjelang Pemilu pada 17 April mendatang,” harapnya.

Baca juga  Bupati Landak Serahkan Hibah Tanah Milik Daerah Kepada Kodim 1201 Mempawah dan AKN Landak

Komisioner KPU Landak lainnya, Reni Yuliati menjelaskan, jumlah DPT Pemilu tahun 2019 di Landak sudah ditetapkan terakhir sebanyak 274.941 pemilih.

“DPT ini sebenarnya belum final. Kecuali jika sudah ditetapkan oleh KPU Kalbar. Bisa saja terjadi perubahan DPT ketika di KPU provinsi nanti. Tapi setelah dikurangi DPTb, DPT Landak menjadi 273.671 pemilih,” katanya.

Berdasarkan Berita Acara (BA) DPTb tingkat KPU Landak, ditetapkan pemilih masuk yang mengurus di daerah asal sebanyak 44 pemilih. Mereka tersebar di delapan kecamatan, 16 desa dan 19 TPS. Kemudian, pemilih masuk yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 743 pemilih. Mereka tersebar di 13 kecamatan, 102 desa dan 287 TPS.

Selanjutnya, pemilih keluar yang mengurus di daerah asal sebanyak 20 pemilih. Mereka tersebar di lima kecamatan, delapan desa dan 12 TPS. Kemudian, pemilih keluar yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 2.037 pemilih. Mereka tersebar di 13 kecamatan, 152 desa dan 816 TPS. Selain itu terdapat juga penambahan TPS berbasis DPTb sebanyak satu TPS yang tersebar di satu desa dan satu kecamatan. (*)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Serahkan Bantuan Sapi Kurban, Pj. Bupati Landak : Salurkan Kepada yang Layak Menerima

Pemda Landak

Wow Keren, Bupati Landak Luncurkan 6 Aplikasi Pelayanan Publik

Pemda Landak

Pemkab Landak Gelar Rakor Tim Verval dan Tim Entry/Updating e-RDKK Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kabupaten Landak Tahun 2022

Pemda Landak

Bupati Landak Hadiri Penanaman Padi Perdana di Kecamatan Sengah Temila

Pemda Landak

DPRD Landak Gelar Rapat Sidang ke-2, Tujuh Fraksi Sampaikan PU Terhadap Raperda APBD Kabupaten Landak Tahun 2018

Pemda Landak

Komitmen Dengan Pendidikan, Bupati Karolin Mendapat Penghargaan Dari PB PGRI

Pemda Landak

Bupati Karolin Lantik Pengurus Kwarcab dan Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka Landak

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Memimpin Rakor Pembekalan Calon Kepala Desa Terpilih Periode Tahun 2022-2028 Kabupaten Landak
error: Content is protected !!