Serimbu, Upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan terus ditingkatkan oleh Polsek Air Besar di Desa Serimbu guna berikan sosialisasi dan himbau tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan di Dusun Hanura Desa Serimbu Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak. Selasa (26/03).
Dalam kesempatan tersebut Kanit Sabhara Polsek Air Besar Aipda Fitriyono Akbar menyampaikan Larangan Karhutla berikut dangan sanksi hukum apabila membakar hutan dan lahan.
“Kegiatan sosialisasi ini sebagai supaya agar tidak ada lagi membuka lahan dengan cara dibakar dan diharapkan masyarakat paham tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan bagi kesehatan maupun kelestarian lingkungan dan juga kepada warga di ingatakan kembali jangan membakar lahan sembarangan khususnya di wilayah Kecamatan Air Besar tidak ada lagi terjadinya kebakaran lahan atau hutan.”Imbau Akbar.
Di tempat terpisah terpisah Kapolsek Air Besar Iptu Elfis Satria Efdi mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak lagi membuka lahan pertanian dengan cara dibakar dan akan terus mensosialisasikan pencegahan Karhutla bersama anggotanya.
Kapolsek menambahkan Agar anggota memaksimalkan kegiatan sambang dan sosialisasi karhutla guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan karena ini merupakan atensi Bapak Presiden.
“Kegiatan sambang dan sosialisasi karhutla guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan karena ini merupakan atensi Bapak Presiden. “jelas Kapolsek.
Penulis : Andri













