Home / Kalbar

Kamis, 28 Maret 2019 - 14:31 WIB

Konferensi Pers: Bawaslu Sanggau Umumkan 1642 Pengawas Siap Awasi TPS

Sanggau,  Konferensi adalah rapat atau pertemuan untuk berunding atau bertukar pendapat mengenai suatu masalah yang dihadapi bersama, inilah yang dilakukan oleh Bawaslu Sanggau, Kamis (28/3/2019) terkait usainya pelantikan tenaga pengawas TPS kecamatan se Kabupaten Sanggau di lantai dua ruang pertemuan umum sekretariat Bawaslu Sanggau.

Konferensi pers adalah suatu pengumuman untuk pers baik cetak, radio, televisi dan media siber atau media online dengan diikuti oleh sesi tanya jawab tentang hal yang diumumkan yang dihadiri insan pers.

Menurut Ketua Bawaslu Sanggau Alipius, total Pengawas TPS Kabupaten Sanggau 1642 dan sudah siap laksanakan tugas.

Pengawas TPS dilantik dalam tiga hari berturut turut yang dimulai tanggal 25, 26, 27 Maret 2019.

Baca juga  Ombudsman Kalbar Buka Posko Pengaduan PPDB 2017/2018

Pelantikan hari pertama dilaksanakan pada tanggal 25 di lima kecamatan yakni, kecamatan Kapuas, Balai Batang Tarang, Meliau, Entikong dan Kembayan.

Hari ke dua tanggal 26 Maret 2019, meliputi kecamatan Jangkang, Toba, Sekayam, Bonti dan Tayan Hulu.

Hari ke tiga dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2019 di kecamatan Parindu, Beduai, Noyan, Tayan Hilir dan Mukok.

“Tugas tenaga pengawas TPS sesuai SK berlaku satu bulan penuh,”tutur Alipius didampingi komisioner, Saparudin, dan Fredy Nazri serta Korsek, Hero Wasis.

Pria berbadan tambun ini menjelaskan, pengawas berwenang menyampaikan saran perbaikan, keberatan jika ada kejanggalan di TPS.

Selain itu, Alipius pria kelahiran daerah penghasil lempok durian ini menambahkan, bahwa Bawaslu Sanggau selalu siap mengawasi sampai ke TPS.

Baca juga  Bantu Warga Terdampak Wabah, Sujiwo Rogoh Rp 280 Juta

“Kita juga laksanakan Bimtek pertama yang dilakukan kepada tenaga pengawas TPS yang dilantik,”terang Alipius.

Ia juga memaparkan, aturan pengawasan ini ada dijabarkan lebih teknis di peraturan Bawaslu RI no 1 Tahun 2019.

Oleh sebab itu pihaknya meminta perusahaan tidak menghalangi tenaga kerjanya (buruh) untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2019 .

“Tugas, wewenang dan kewajiban tenaga pengawas TPS sesuai pasal 114, 115 dan 116 UU No 7 tahun 2017,”tegas Ketua Bawaslu Sanggau Alipius, Kamis (28/3/2019) seraya menutup kegiatan konferensi pers. (Firmus)

Share :

Baca Juga

Kalbar

Karolin Akan Benahi Pelabuhan di Kalbar

Kalbar

Panwaslu Sambas libatkan perguruan tinggi untuk pengawasan partisipatif

Kalbar

Silaturahmi Ramadhan ke Mempawah, Karolin Napak Tilas Tanah Kelahiran

Kalbar

Kunjungi Keraton Matan Tanjungpura Gubernur Cornelis Dipersilakan Duduk di Tahta

Kalbar

Uskup  Agung Pontianak Berikan Pernyataan Sikap Terhadap Persolan Yang Dihadapi 3 CU di Kalbar

Kalbar

Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba, Persit Kartika Candra Kirana Daerah XII/Tanjungpura Gelar Ikrar Anti Narkoba

Kalbar

Kalbar Maksimalkan Produksi Bawang Merah

Kalbar

Apresiasi Kinerja Cornelis,  Warga Pontianak Kota Pilih Karolin-Gidot
error: Content is protected !!