MENYUKE – Polsek Menyuke gencar melaksanakan Kegiatan sosialisasi tentang Saber Pungli kepada masyarakat seperti yg dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Polres Landak Bripka Ewaldus Leo di Desa Songga Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Kamis (10/04/2019).
Dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Bripka Ewaldua Leo menjelaskan, adanya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liat (Saber Pungli) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kapolsek Menyuke IPTU R. Doloksaribu menerangkan bahwa dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru kepada warga masyarakat agar dapat mempedomi hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana yang terkandung dalam perpres dan UU tersebut.
” Dengan adanya kegiatan ini masyarakat mengerti bahwa pungli adalah perbuatan melanggar hukum dan diharapkan tidak ada lagi tindakan pungli di Kecamatan Menyuke,” harap Kapolsek Menyuke.
Penulis : Efdi







