Home / Pemda Landak

Sabtu, 8 Juni 2019 - 17:45 WIB

Bupati Landak Imbau ASN Tidak Tambah Waktu Libur

Ngabang  – Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 menetapkan cuti bersama pada tanggal 3,4 dan 7 juni 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal yang ditetapkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Pada tanggal 27 Mei 2019.

Merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres RI) terkait cuti bersama Hari Raya Idul Fitri serta Keputusan bersama 3 Menteri yaitu Menteri Agama Nomor 617 Tahun 2018, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 262 Tahun 2018 dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019, Bupati Landak mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/343-1/BKPSDM-C tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.

Baca juga  Bupati Landak Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Di Mandor

Dengan adanya surat edaran tersebut Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Landak untukj tidak menambah waktu libur yang sesuai dengan Keputusan Presiden RI tentang cuti bersama pegawai negeri sipil tahun 2019, Keputusan 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 dan Surat Edaran Bupati Landak tentang tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.

“Saya imbau kepada ASN Pemerintah Kabupaten Landak untuk tidak menambah waktu libur yang telah diberikan pemerintah selama 1 Minggu ini dari tanggal 3, 4 serta 7 Juni 2019 dan wajib masuk kembali pada hari senin 10 Juni 2019. Nanti akan cek ASN yang menambah waktu liburnya dan tidak masuk pada hari senin nanti,” Imbau Bupati Landak.

Baca juga  HUT Pemprov Kalbar ke – 62, Bupati Landak Terima 5 Penghargaan

Bupati Landak juga meminta kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak untuk melakukan pengawasan terhadap para ASN terkait pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di lingkungannya masing-masing serta memberikan laporan kepada Bupati Landak.

“Saya juga meminta kepada Pimpinan OPD Kabupaten Landak untuk melakukan pengawasan terhadap ASN terkait penambahan waktu libur serta wajib melakukan laporan administrative disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Bupati Landak, apabila ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alas an yang sah setelah melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama harus diambil langkah-langkah peringatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Bupati Landak. (tl)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Prioritas Daerah Terpencil, Bupati Landak Bangun 11 Tower Telekomunikasi Baru

Pemda Landak

Asisten Administrasi Umum Setda Landak Buka acara Hari Puncak Kegiatan HUT Ke-24 Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Landak

Pemda Landak

Respon Rekomendasi DPRD, Bupati Landak Akan Benahi Tata Kelola Pemerintahan

Pemda Landak

Asisten Sekda Landak Hadiri Kegiatan Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji bagi Jamaah Haji Kabupaten Landak Tahun 2024 M/1445 H

Pemda Landak

KPUD Landak Tidak Membat Quick Count, Tapi Rekapitulasi Berjenjang

Pemda Landak

Upacara Warnai Hari Santri Nasional

Pemda Landak

Wabup Buka Festival Riam Solakng Senakin

Pemda Landak

Kak Seto, Ajari Guru di Landak untuk Mendidik Dengan Cinta
error: Content is protected !!