Home / Pemda Landak

Sabtu, 8 Juni 2019 - 17:45 WIB

Bupati Landak Imbau ASN Tidak Tambah Waktu Libur

Ngabang  – Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 menetapkan cuti bersama pada tanggal 3,4 dan 7 juni 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal yang ditetapkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Pada tanggal 27 Mei 2019.

Merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres RI) terkait cuti bersama Hari Raya Idul Fitri serta Keputusan bersama 3 Menteri yaitu Menteri Agama Nomor 617 Tahun 2018, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 262 Tahun 2018 dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019, Bupati Landak mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/343-1/BKPSDM-C tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.

Baca juga  Harapan Bupati Landak Kepada Kapolda Kalbar Yang Baru

Dengan adanya surat edaran tersebut Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Landak untukj tidak menambah waktu libur yang sesuai dengan Keputusan Presiden RI tentang cuti bersama pegawai negeri sipil tahun 2019, Keputusan 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 dan Surat Edaran Bupati Landak tentang tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.

“Saya imbau kepada ASN Pemerintah Kabupaten Landak untuk tidak menambah waktu libur yang telah diberikan pemerintah selama 1 Minggu ini dari tanggal 3, 4 serta 7 Juni 2019 dan wajib masuk kembali pada hari senin 10 Juni 2019. Nanti akan cek ASN yang menambah waktu liburnya dan tidak masuk pada hari senin nanti,” Imbau Bupati Landak.

Baca juga  Pemda Landak, Belum Terima Surat Edaran Gaji Ke 13

Bupati Landak juga meminta kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak untuk melakukan pengawasan terhadap para ASN terkait pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di lingkungannya masing-masing serta memberikan laporan kepada Bupati Landak.

“Saya juga meminta kepada Pimpinan OPD Kabupaten Landak untuk melakukan pengawasan terhadap ASN terkait penambahan waktu libur serta wajib melakukan laporan administrative disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Bupati Landak, apabila ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alas an yang sah setelah melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama harus diambil langkah-langkah peringatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Bupati Landak. (tl)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Berikan Jawaban atas Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Landak pada Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025 DPRD Kab. Landak Bahas Raperda tentang Perubahan Perda PDRD

Pemda Landak

Efisiensi Anggaran, Pemkab Landak Regrouping 16 Sekolah Dasar Negeri

Pemda Landak

Tarung Derajat Landak Juara Umum 3 Porprov Kalbar XII Tahun 2018

Pemda Landak

Persiapan HUT Ke-75 RI, Pemkab Landak gelar Rapat Pembentukan Panitia

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Peresmian dan Pemberkatan Gereja Katolik Santo Antonius Dari Padua Stasi Tahuban Paroki Santo Yusuf Karangan

Pemda Landak

Pemkab Landak Tanam Lima Jenis Demplot Varietas Unggul Bersertifikat

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Perayaan Natal di Gereja GPPIK Bukit Zion Unjak di Desa Sempatung

Pemda Landak

MTQ Ke 32 Tahun 2024 Resmi Di Buka, Pj Bupati Landak Harapkan Dampak Positif
error: Content is protected !!