Serimbu, Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan BPN Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar, Jumat (14/6/2019).
Sebagaimana diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.
Digelarnya sidang ini membuat Tokoh Agama, Adat dan Masyarakat Kabupaten Landak ingin memberikan pernyataan maupun himbauan kepada masyarakat Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak. Senin (10/06/19).
Kepala Desa Temoyok H. Paiman saat ditemui dikediamannya. Dia menolak keras segala bentuk kegiatan yang mengarah kepada pergerakan massa maupun kekerasan pasca pelaksanaan sidang maupun kelak saat pengumuman hasil pemilu.
“Saya mewakili Warga Desa Temoyok Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak menghimbau kepada masyarakat agar menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI, NKRI harga mati!,” tutupnya.
Penulis : Andri













