MENYUKE – Kapolsek Menyuke Iptu R. Doloksaribu melalui Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Bripka Agustiansyah, melaksanakan sambang dan mensosialisasi tentang larangan pungutan liar kepada warga di Desa Darit Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak, Kamis (13/06/2019).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan agar warga yang mengetahui ataupun yang mengalami kejadian pungli untuk melaporkan kepada aparat Kepolisian khususnya Polsek Menyuke.
Pada kesempatan yang sama juga, Bripka Agustiansyah menghimbau agar masyarakat Desa Darit untuk menjadi warga masyarakat yang peduli dengan Kamtibmas dilingkungannya.
Dirinya juga mengharapkan agar masyarakat tidak terpengaruh dengan berita atau isu-isu/hoax yang belum tentu kebenarannya.
“Selain masalah Pungli saya juga berharap warga masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang memecah belah bangsa, kita semua bersaudara untuk itu mari kita selalu menjaga Stabilitas Keamanan dilingkungannya masing-masing,” pungkas Bripka Agustiansyah.
Penulis : Ewaldus Leo