MANDOR – Sabtu (15/06/19). Dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan diwilayah Kecamatan Mandor Kabupaten Landak, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Mandor Aiptu Tadung bersama Bripka Herman Aprianto melakukan Penggalangan dan himbauan Kepada masyarakat Desa Mandor Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.
Kegiatan tersebut dilakukan Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Mandor Aiptu Tadung bersama Bripka Herman Aprianto adalah bentuk usaha dan upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan diwilayah Kecamatan Mandor,” Ucapan Aiptu Tadung.
Aiptu Tadung menyampaikan dalam Pelaksanaan Penggalangan dan himbauan kepada masyarakat desa mandor dirinya bersama Bripka Herman Aprianto juga menyampaikan maklumat Kapolda Kalbar kepada masyarakat dan Perusahaan tentang larang dan sangsi hukum bagi pelaku pembakaran hutan atau lahan.
Kapolsek Mandor IPTU Anuar Syarifudin dihubungi melalui henphone selulernya menyampaikan perlunya diketahui oleh masyarakat, pihak swasta dan lainnya bahwa apabila terjadi kebakaran hutan akibat kelalaian pribadi, kelompok, Perusahaaan akan ada sangsi hukum bagi pelaku pembakaran yang dapat menyeret pelakunya ke proses hukum sampai ke penjara.
Maka dari itu Kapolsek berharap dengan lakukannya Penggalangan, himbauan dan disebarkan selebaran tentang maklumat Kapolda Kalbar tentang himbauan larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat, Perusahaan atau lainnya dapat cegah kebakaran lahan dan hutan diwilayah Kecamatan Mandor Kabupaten Landak,”Ucap IPTU Anuar Syarifudin Kapolsek Mandor.
Penulis : Irmanudin














