MANDOR – Minggu (16/6/2019) Pukul 21:00 Wib Kapolsek Mandor IPTU Anuar Syarifudin menugaskan Personil Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Mandor bersama Personil Piket Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Mandor untuk melakukan Penjemputan Seorang laki laki berinisial DN Warga Dusun Kemenyan Desa Selutung Kecamatan mandor Kabupaten Landak.
Saudara DN dijemput oleh Personil Kepolisian Sektor karena DN melaksanakan Kekerasan dalam Rumah Tangga KDRT terhadap Istri secara berulang kepada Istrinya. Sebelum dilakukan Penjemputan oleh Personilnya Kepolisian Sektor Mandor Bahwa Saudara EN Istri DN juga sudah membuat Laporan Kepolisian Mandor Pada Hari Sabtu tanggal 15 juni 2019.
Atas Laporan dan kejadian yang berulang Personil melakukan Penjemputan Kepada DN untuk dimintai Keterangannya Oleh Penyidik Reskrim Polsek Mandor.
Dihubungi melalui henphone selulernya menyampaikan Kapolsek Mandor IPTU Anuar Syarifudin membenarkan bahwa telah terjadi Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tanga (KDRT) yang dilakukan oleh Saudara DN kepada Istrinya EN.
Atas laporan korban EN ke Kantor Kepolisian Sektor Mandor dan terjadi Perbuatan berulang akhirnya Personil saya melakukan Penjemputan Kepada terlapor untuk diminta keterangan atas kejadian tersebut Kapolsek menyampaikan kasus tersebut masih dalam Penanganan Satuan Reskrim Polsek Mandor Mandor,” Ucap Kapolsek Mandor IPTU Anuar Syarifudin.
Penulis : Irmanudin









