Mandor, Guna mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan Ka SPKT Polsek Mandor Aipda Safi’in mengsosiali larangam Karhutla kepada warga di Desa Kayu ara Kecamatan Mandor Kabupaten Landak, Minggu (14/07/19).
Kegiatan Sosialisasi/penyampaian larangan karhutla yang sampaikan Aipda Safi’in bertujuan untuk mencegah terjadinya Kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Mandor kususnya Desa Kayu Ara dan Desa lainnya.
Aipda Safi’in menyampaikan kegiatan sosialisasi merupakan kegiatan yang Paling efektif untuk menyampaikan Pesan kamtibmas sehubungan dengan Karhutla karena bersentuhan langsung dengan masyarakat,” Ucap Safi’in.
Adapun pesan kamtibmas yang di sampaikan Aipda Safi’in Kepada masyarakat Desa Kayu ara Kecamatan Mandor berupa larangan kepada masyarakat, maupun Perusahaan untuk melakukan Pembakaran hutan dan lahan apalagi sekarang memasuki musim kemarau sudah tentu itu sangat berbahaya bagi lingkungan dan alam,” ujar Aipda Safi’in.
Dijelaskan Aipda Safi’in bahwa untuk saat ini wilayah hukum Polsek Mandor negatif kebakaran hutan dan lahan namun kami akan tetap mengantisipasinya hal tersebut jangan sampai terjadi kebakaran hutan diwilayah Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.
Saat itu memang tidak adanya potensi karhutla namun kami tetap menjalankan apa yang menjadi atensi pemerintah pusat maupun daerah guna mengantisipasi terjadinya hal tersebut diwilayah Kecamatan Mandor Kabupaten Landak,” ucap Safi’in.
Penulis : Irmanudin









