SERIMBU – Mencegah serta menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melaksanakan kegiatan Kampanye Penaggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan diwilayah Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak.(16/07).
Unit Sabhara Polsek Air Besar Bripka Heriyadi bersama warga Desa Sepangah melalukan sosialisasi dengan membentangkan Banner .
“Stop…!!! Membakar Hutan dan Lahan Karena Mengganggu Keseha,Mencemari Lingkungan di ancam Pidana penjara 5 – 15 Tahun.”
Kegitan ini dilakukan sebagai langkah awal guna mencegah dan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Air Besar.
Kapolsek Air Besar Iptu Elfis Satria Efdi menyampaikan dalam kegiatan ini selain mempererat tali silaturahmi juga sebagai wujud komitmen bersama dalam rangka menyamakan langkah serta menyatakan tekad untuk saling bahu membahu dalam rangka menanggulangi bencana asap akibat karhutla.
“Karhutla merupakan tanggung jawab bersama, semua harus peduli karena dampaknya akan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.”ungkap Kapolsek.
Penulis : Andri













