Home / Polri

Selasa, 16 Juli 2019 - 07:51 WIB

Puluhan Siswa Siswi Sekolah, Belum Berusia 17 Tahun Gunakan Sepeda Motor Kesekolah Diberi Tilang

NGABANG –  Sosialisasi kepada sekolah bukan baru kali ini di lakukan oleh Satuan Lalu Lintas Landak untuk siswa siswi yang belum berusia 17 tidak mengemudikan Sepeda Motor.

“Hari ini kami terpaksa memberikan Tilang dengan Pasal tidk mempunyai SIM dengan denda Maksimal 1 juta rupiah kepada Puluhan Siswa, ” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Landak AKP. Gandi Darma Yudanto, SH., SIK

Baca juga  Kanit Sabhara Polsek Air Besar Sambangi Warga Di Serimbu

Kegiatan ini merupakan upaya Polri dalam membudayakan siswa-siswi yang belum berusia 17 tahun untuk menggunakan Sepeda (tanpa motor).

Baca juga  Bhabinkamtibmas Berikan Imbauan Pada Warganya di Saat Menyambangi

“Generasi muda akan tumbuh menjadi Generasi yang sehat dan taat hukum” Pungkas Gandi.

Penulis: One

Share :

Baca Juga

Polri

Membangun Sinergitas Dengan Perangkat Adat, Ini yang di Lakukan Kapolsek Sebangki

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Behe Sosialisasi Larangan Karhutla Kepada Warga Binaan

Polri

Polisi Air Besar Hadiri Natal Bersama Di Gereja GPDI Jemaat El Olam Di Sepangah

Polri

Cegah Gangguan Kamtibmas, Anggota Polsek Meranti Patroli Dialogis

Polri

Cegah Penularan Virus Corona Polisi Berikan Himbauan Maklumat Kapolri

Polri

Antisipasi Dan Cegah C3, Polsek Mandor Tingkatkan Patroli Malam

Polri

Siswa Siswi SD Negeri 11 Sengah Temila Jalani Vaksinasi

Polri

Polsek Mandor Berikan Pengamanan Perayaan Natal
error: Content is protected !!