NGABANG – Sosialisasi kepada sekolah bukan baru kali ini di lakukan oleh Satuan Lalu Lintas Landak untuk siswa siswi yang belum berusia 17 tidak mengemudikan Sepeda Motor.
“Hari ini kami terpaksa memberikan Tilang dengan Pasal tidk mempunyai SIM dengan denda Maksimal 1 juta rupiah kepada Puluhan Siswa, ” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Landak AKP. Gandi Darma Yudanto, SH., SIK
Kegiatan ini merupakan upaya Polri dalam membudayakan siswa-siswi yang belum berusia 17 tahun untuk menggunakan Sepeda (tanpa motor).
“Generasi muda akan tumbuh menjadi Generasi yang sehat dan taat hukum” Pungkas Gandi.
Penulis: One













