Home / Polri

Selasa, 16 Juli 2019 - 07:51 WIB

Puluhan Siswa Siswi Sekolah, Belum Berusia 17 Tahun Gunakan Sepeda Motor Kesekolah Diberi Tilang

NGABANG –  Sosialisasi kepada sekolah bukan baru kali ini di lakukan oleh Satuan Lalu Lintas Landak untuk siswa siswi yang belum berusia 17 tidak mengemudikan Sepeda Motor.

“Hari ini kami terpaksa memberikan Tilang dengan Pasal tidk mempunyai SIM dengan denda Maksimal 1 juta rupiah kepada Puluhan Siswa, ” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Landak AKP. Gandi Darma Yudanto, SH., SIK

Baca juga  DAD Bersama Forkopincam Menyuke Gelar Rapat Persiapan Balala Nagari

Kegiatan ini merupakan upaya Polri dalam membudayakan siswa-siswi yang belum berusia 17 tahun untuk menggunakan Sepeda (tanpa motor).

Baca juga  Jum' at Curhat Kapolres Landak bersama Masyarakat di Kabupaten Landak

“Generasi muda akan tumbuh menjadi Generasi yang sehat dan taat hukum” Pungkas Gandi.

Penulis: One

Share :

Baca Juga

Polri

Kapolres Landak Pimpin Upacara Pemakaman AKP Pahlawan Rangkuti

Polri

Ini Pesan Kapolsek Mandor Dalam Apel Konsolidasi Pengamanan Pilkades Serentak 2022

Polri

Asui Warga Sebadu Mendukung Polri Dalam Jaga Kamtibmas

Polri

Kompetisi Desa Mandiri Tingkat Provinsi, 2 Desa Wakili Landak

Polri

Panen Jagung Hibrida R1 Nusantara Bersama Bintara Penggerak Desa Kayu Ara

Polri

Peringati Tahun Baru Islam, Polsek Menyuke Kawal Pawai Ta’aruf

Polri

Warga Harus Waspada Saat Musim Hujan Tiba

Polri

Cegah Kenalan Anak di Usia Dini, Binmas Polres Landak Kunjungi SDN 15 Tebedak
error: Content is protected !!