Mandor, Jumat, (19/7). Menyikapi musim kemarau dan mengantisipasi terjadinya kebakaran Hutan dan lahan diwilayah Kecamatan Mandor Kabupaten Landak, Jumat,(19/7) Bhabinkamtibmas Desa Pongok Polsek Mandor Bripka Muhadi melaksanakan sosialisasi, mendatangi rumah Warga di Desa Pongok Kecamatan Mandor untuk menyampaikan himbauan, larangan dan sangsi hukum bagi Pelaku pembakar hutan dan lahan (karhutla).
Kegiatan sosialisasi himbauan, larangan dan Sangsi hukum Pelaku kebakar hutan dan lahan (karhutla) yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disampai oleh Bhabinkamtibmas Desa Pongok Polsek Mandor Bripka Muhadi kepada Warganya di Desa Pongok Kecamatan Mandor bertujuan agar warga mengetahui memahami dan mengerti Sangsi hukum, bahaya dan dampak akibat kebakaran hutan dan lahan apa bila dilakukan warga mau Perusahaan ,” Ucap Muhadi Bhabinkamtibmas Polsek Mandor.
Maka dari pada itu Bhabinkamtibmas Desa Pongok Polsek Mandor Bripka Muhadi menghimbau kepada Masyarakat maupun Perusahaan agar tidak membakar hutan maupun lahan di tempatnya masing masing apalagi sekarang memasuki musim kemarau,” ucap nya.
Begitu juga penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan diminta kepada yang merokok untuk tingkat membuang Puntung rokonya yang masih ada sumber api disembarang tempat seperti rumput kering, daun kering dan tempat lainnya yang mudah terbakar. Sehingga menjadi Penyebab terjadinya Kebakaran,” Ucap Muhadi Bhabinkamtibmas Desa Pongok Polsek Mandor.
Ibu Sundari dan Sdr Junaidi Warga Desa Pongok Kecamatan Mandor Kabupaten Landak mengucapkan terimakasih kepada Bhabinkamtibmas Desa Pongok Polsek Mandor Bripka Muhadi yang mana sudah meng sosialisasikan sangsi hukum, bahaya dan dampak akibat kebakaran hutan dan lahan Karhutla kepada kami sehinga kami dapat mengerti, Ucap mereka.
Penulis : Irmanudin









