Menyuke, Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Polres Landak, Bripka Ewaldus Leo sedang gencar melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal itu dilakukan dengan cara sosialisasi “door to door System (DDS)” ke rumah – rumah penduduk guna mensosialisasikan bahaya karhutla di Dusun Baban Desa Kampet Kecamatan Banyuke Hulu, Jum” at (19/07/2019).
Sosialisasi door to door system itu dilakukan oleh Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak untuk pendekatan dan sosialisasi kepada warga – warga khususnya warga pedesaan.
Beliau juga mengatakan tersangka karhutla bisa dihukum berdasarkan KUHP pasal 187 dengan sengaja melakukan diancam pidana penjara 12 tahun. Bisa juga dijerat debgan undang-undang (UU) nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Untuk mencegah karhutla, bhabinkamtibmas akan terus melakukan pengawasan di daerah rawan Karhutla, seperti di perkebunan sawit serta perkebunan warga yang masih menggunakan cara tradisional untuk membuka lahan tani, yaitu bakar lahan.
Dilain tempat Kapolsek Menyuke Iptu R. Doloksaribu menjelaskan, agar mengajak warganya untuk selalu melakukan kegiatan yang positif dan produktif seperti mencegah dan menghentikan pembakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan orang banyak terutama dampak buruknya pada kesehatan.
“Selain memberikan himbauan tentang karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke juga meminta agar masyarakat bersama-sama menjaga kemanan dan ketertiban,” ucap Kapolsek Menyuke.
Penulis : Efdi











