Home / Polri

Jumat, 26 Juli 2019 - 16:23 WIB

Polsek Air Besar Bersama Koramil Dan PT BKP Sosialisasi Penanggulangan Karhutla

Serimbu, Kepolisian Sektor Air Besar Bersama Koramil 12 Air Besar Dan PT BKP melakukan Sosialisasi Pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Kecamatan Air Besar di Desa Nyari Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak.

DanRamil Air Besar Kapten Buntoro Nugroho dan anggota,Kanit Provost Polsek Air Besar Bripka Andri,Manager PT BKP dan Staf, Sekdes Nyari Beserta Staf Desa,Kades Merayuh Atiam,Kades Sempatung Timotius dan Staf Desa,Temenggung Binua Pulo Nyari, dan warga Nyari sekitar 85 orang.

Danramil Air Besar Buntoro Nugroho Menyampaikan bahwa sosialisasi ini untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak.yang mana 2hari yang lalu Danramil beserta anggota mengikuti apel penanggulangan Karhutla di kantor Gubernur Kalbar dan sehari yang lalu juga mengikuti apel gelar pasukan penanggulangan Karhutla Di Mapolres Landak.

Baca juga  Istri Ditampar 2 Kali, Karena Dituduh Selingkuh, Tetangga Menjadi Korban Siraman Bensin Ditubuhnya

“Pada inti penanggulangan Karhutla ini sangat serius dan ini perintah lansung dari Presiden RI. dan secara teknis nanti cara penanggulangan jika terjadi, karhutla selalu koordinasi dengan semua instansi terkait, “tutur Danramil Kapten Arm Buntoro Nugroho.

Kapolsek Air Besar Iptu Elfis Satria Efdi melalui Bripka Andri menyampaikan bahwa sanksi Hukum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;UU PPLH. Membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang, yakni diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH yang berbunyi: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”.

Baca juga  Cegah Laka Lantas, Ini Yang Dilakukan Kapolsek Mandor Bersama Bhabinkamtibmasnya

“Adapun ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10tahun serta denda antara Rp 3 miliar hingga Rp10 miliar,  “terang Andri.

Penulis : Andri

 

Share :

Baca Juga

Polri

Hari Pertama Sholat Terawih di Masjid di Amankan oleh Polisi

Polri

KTP Hilang, Bois Sutrisno Laporan Ke Kantor Polisi

Polri

Babinsa Bantu Petani Tanam Padi

Polri

Kapolsek,  Camat Kuala Behe Dan PT. PAS Berikan Bantuan Kepada Warga Terkena Korban Banjir

Polri

Antisipasi Korban Tanah longsor Dan Pohon Ini Yang Dilakukan Warga Dan Polisi

Polri

Polsek Menjalin Giatkan Patroli Dialogis Malam Hari Guna Cegah Gangguan Kamtibmas

Polri

Duduk Bersama Warga Binaannya, Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas

Polri

Adi Sambil Patroli diwilayah Pongok Untuk Menggalang Warga
error: Content is protected !!