Home / Polri

Jumat, 26 Juli 2019 - 16:23 WIB

Polsek Air Besar Bersama Koramil Dan PT BKP Sosialisasi Penanggulangan Karhutla

Serimbu, Kepolisian Sektor Air Besar Bersama Koramil 12 Air Besar Dan PT BKP melakukan Sosialisasi Pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Kecamatan Air Besar di Desa Nyari Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak.

DanRamil Air Besar Kapten Buntoro Nugroho dan anggota,Kanit Provost Polsek Air Besar Bripka Andri,Manager PT BKP dan Staf, Sekdes Nyari Beserta Staf Desa,Kades Merayuh Atiam,Kades Sempatung Timotius dan Staf Desa,Temenggung Binua Pulo Nyari, dan warga Nyari sekitar 85 orang.

Danramil Air Besar Buntoro Nugroho Menyampaikan bahwa sosialisasi ini untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak.yang mana 2hari yang lalu Danramil beserta anggota mengikuti apel penanggulangan Karhutla di kantor Gubernur Kalbar dan sehari yang lalu juga mengikuti apel gelar pasukan penanggulangan Karhutla Di Mapolres Landak.

Baca juga  232 Anak Sekolah Dasar Negeri 02 Sidas Divaksinasi Dosis Kedua

“Pada inti penanggulangan Karhutla ini sangat serius dan ini perintah lansung dari Presiden RI. dan secara teknis nanti cara penanggulangan jika terjadi, karhutla selalu koordinasi dengan semua instansi terkait, “tutur Danramil Kapten Arm Buntoro Nugroho.

Kapolsek Air Besar Iptu Elfis Satria Efdi melalui Bripka Andri menyampaikan bahwa sanksi Hukum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;UU PPLH. Membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang, yakni diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH yang berbunyi: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”.

Baca juga  Aksi Cepat Jatanras Sat Reskrim: Residivis Narkoba Ditangkap Setelah Mencuri Motor Kurir JNT

“Adapun ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10tahun serta denda antara Rp 3 miliar hingga Rp10 miliar,  “terang Andri.

Penulis : Andri

 

Share :

Baca Juga

Polri

Kapolsek Kuala Behe Hadiri Kegiatan Lokakarya Mini Lintas Sektoral di Puskesmas Kecamatan Kuala Behe

Polri

Jelang Pemilu Tahun 2019, Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Berkunjung Tokoh Agama

Polri

Kanit Lantas Polsek Mempawah Hulu Pimpin Apel Pagi

Polri

Anggota Polsek Temui Staff Kantor Camat Dengan Berikan Imbauan Kamtibmas

Polri

Patroli Satlantas Polres Landak Urai Antrean Solar di SPBU Km 3 Ngabang, Arus Lalu Lintas Tetap Lancar

Polri

Bripka Yordanus Ajak Warga Untuk mencegah Paham Radikalimse

Polri

Ciptakan Kenyamanan Saat Ibadah, Polisi Lakukan Pengamanan Sholat Jumat

Polri

Polisi Turun ke Toko Sembako, Pastikan Barang Dagangan Aman dan Layak Dikonsumsi
error: Content is protected !!