MENYUKE, KALBAR – Kapolsek Menyuke Iptu R. Doloksaribu bersama anggota, turun langsung mensosialisasikan tentang larangan karhutla di wilayah hukum Polsek Menyuke bertempat di Aula Kecamatan Menyuke, Senin (29/07/2019).
Kapolsek Menyuke menyampaikan sosialisasi dan penyuluhan ini memiliki maksud dan tujuan agar kedepannya dapat menjalin hubungan kerja sama yang baik antara Pemerintah, Aparatur Desa dan masyarakat dalam mencegah kebaharan lahan dan hutan.
Selain itu Kapolsek Menyuke juga menjelaskan sangsi dan pidanannya sesuai Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Pasal 108 menyebutkan seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sangsi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal 10 miliar.
” Kami sangat berharap dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar,” ujarnya.
Ia menambahkan masyarakat bisa membantu memberikan informasi tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan serta dampak yang ditimbulkan bagi kehidupan manusia kepada masyarakat yang akan membuka hutan dan lahan.
Penulis : Ewaldus Leo













