MANDOR, KALBAR – Personil Gabungan Opera Bina. Karuna TNI dan Polri Polsek Mandor melaksanakan Patroli gabungan ketempat warga dimana mereka ditugaskan sambil melaksanakan Patrolik mereka juga melaksanakan sambang ke tempat warga. Sabtu (0 3/08/19).
Adapun tujuan Patroli dan sambang yang dilakukan Personil gabungan Opera Bina Karuna TNI dan Polri Polsek Mandor bertujuan untuk mensosialisasikan himbauan dan larangan membuka hutan lahan dan sangsi hukumnya.
Hal tersebut dilakukan Personil Gabungan Opera Bina Karuna TNI dan Polri Polsek Mandor guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diwilayah Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.
Personil Kepolisian Sektor Mandor Bripka H Alexander menyampaikan dalam Sosialisasi dirinya menyampaikan Himbauan dan larang membakar hutan Selain dari pada itu mereka juga menyampaikan sangsi hukum untuk Pelaku Pembakaran hutan dan lahan.
Himbauan, Larangan dan Sangsi hukum bertuliskan Seperti :
- Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Tentang Kewajiban Larangan dan Sangsi Pembakaran Hutan dan Lahan” (Karhutla)
- Himbauan Kapolres Landak yang bertuliskan “Mari Kita Samakan Gerak Langkah Untuk Cegah Karhutla” Kita Jaga Alam Alam Jaga Kita.
- Pasal dan Denda untuk Pelaku Karhutla,” Setiap orang dilarang melakukan Pembukaan lahan secara dibakar sesuai Pasa 6 ayat (1) hidup H UU No 32 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman Penjara 10 (Sepuluh Tahun) dan Denda Sebesar Rp 10.000.000.000.(Sepuluh Milyar Rupiah)
Personil Kepolisian Sektor Mandor Bripka H Alexander berharap semoga dengan dilaksanakan kegiatan Patroli, Sambang ke Pemukiman masyarakat Desa Kecamatan Mandor dapat mencegah dan dapat menekan terjadinya kebakaran hutan dan lahan diwilayah Kecamatan Mandor Kabupaten Landak,” Ucap Nya.
Penulis : Irmanudin











