SERIMBU, KALBAR – Kepolisian Sektor Air Besar bersama Anggota Koramil dan masyarakat berfoto bersama dengan membentang banner tentang larangan dan sanksi bagi pembakar hutan dan lahan di Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak, Sabtu (03/08/19).
Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diwilayahnya Kepolisian Sektor Air Besar terus memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat setempat.
Kapolsek Air Besar Iptu Elfis Satria Efdi menjelaskan himbauan yang diberikan kepada masyarakat Kecamatan Air Besar Larangan dan sanksi bagi pembakar hutan dan lahan.
“Dalam sosialisasi Kepolisian juga bersama Tni yaitu dari Koramil 12 Air Besar untuk menimalisir terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan di Kecamatan Air Besar.”ujar Kapolsek.
Kapolsek lanjut menuturkan jika terjadi Karhutla masyarakat tidak bisa beraktifitas seperti biasa, dan Karhutla berdampak sangat buruk bagi kesehatan maupun lingkungan makhluk hidup.
“Mari kita Stop untuk membakar Hutan dan lahan karena lingkungan yang bersih, nyaman dan sehat merupakan kebutuhan yang harus kita jaga bersama selamanya.”Imbau Kapolsek.
Penulis : Andri













