MANDOR, KALBAR – Setelah melaksanakan kegiatan Apel Pagi dihalaman Kantor Kepolisian Sektor Mandor. Senin (05/06/19). Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Bripka Heri Efendi terjun langsung kelapangan untuk Mensosialisasikan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat tentang kewajiban larangan dan sangsi Hukum bagi Pembakaran hutan dan Lahan
Kegiatan tersebut dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Bripka Heri Efendi adalah bentuk dan upaya dirinya untuk menjaga dan memelihara wilayah Kecamatan Mandor agar bebas dari bencana kebakaran hutan dan lahan di Desa Binaannya.
Adapun Desa yang menjadi tujuan utama Sosialisasi Penyampaian himbauan, larangan dan sangsi hukum untuk pelaku pembakar hutan dan lahan disampaikan kepada Masyarakat Dusun Setabar Desa Bebatung Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.
Dalam mendukung Pelaksanaan Sosialisasi Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Bripka Heri Efendi Mensosialisasikan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat tentang tentang kewajiban larangan dan sangsi pembakaran hutan dan Lahan secara langsung dan menggunakan selebaran kertas.
Warga Dusun Setabar Desa Bebatung Suparto menyambut baik sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Mandor. Dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada Bhabinkamtibmas Bripka Heri Efendi yang mana sudah menyampaikan Sosialisasi, Pesan-pesan Karhutla dan sangat bermanfaat.
Penulis : Irmanudin









