MANDOR, KALBAR – Senin (5/8). Inilah upaya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Bripka Yakob untuk mensosialisasikan “Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat tentang kewajiban larangan dan sangsi hukum untuk Pelaku Pembakaran hutan dan lahan” disampaikan kepada warga binaannya.
Adapun Desa yang menjadi tujuan utama Sosialisasi penyampaian himbauan, larangan dan sangsi hukum untuk pelaku pembakar hutan dan lahan di sampaikan kepada masyarakat dusun Pak Daceng Desa Ngarak Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.
Kegiatan tersebut dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Ngarak Polsek Mandor Bripka Yakob adalah bentuk dan upaya dirinya untuk menjaga dan memelihara wilayahnya Desa Ngarak Kecamatan Mandor bebas dari bencana karhutla.
Dalam mendukung pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Bhabinkamtibmas Desa Ngarak Polsek Mandor Bripka Yakob menyampaikan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat tentang tentang kewajiban larangan dan sangsi pembakaran hutan dan Lahan secara langsung kepada masyarakat Desa Ngarak.
Bapak Jeni Warga Desa Ngarak Menyambut baik sambang yang dilakukan oleh Bripka Yakob dirinya berharap dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi kerhutla di Desa Ngarak diharapkan masyarakat dapat membantu sehingga karhutla di Desa Ngarak dan Sekitarnya dapat di antisipasi dan dapat dicegah.
Penulis : Irmanudin













