Home / Polri

Rabu, 7 Agustus 2019 - 13:24 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Sampaikan Maklumat Kapolda Kalbar

MANDOR., KALBAR – Dalam menyampaikan Informasi Kepada masyarakat Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Bripka Heri Efendi

Melaksanakan sambang ke Dusun Agak Hulu Desa Bebatung Kecamatan Mandor Kabupaten Landak. Kamis(07/08/19).

Adapun tujuan sambang yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Bripka Heri Efendi kepada warga Dusun Agar hulu Desa Bebatung Kecamatan Mandor

Adalah untuk menyampaikan “Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat” Nomo : Max/03/VII/2019 tentang “Kewajiban Larangan dan Sangsi Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)

Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Bripka Heri Efendi menyampaikan adapun isi “Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat”

Tentang Kewajiban Larangan dan Sangsi Pembakaran hutan dan Lahan (Karhutla)

  1. Setiap Warga Negara Indonesia berkewajiban untuk menjaga kelestarian Flora-Pauna dan memelihara Ekosistem Lingkungan Alam.
  2. Saat ini wilayah Kalbar sudah masuk muslim kemarau yang sangat rawan terjadi Kebakaran/pembakaran.
  3. Diberitahu kepada seluruh masyarakat Kalbar untuk tidak melakukan pembakaran hutan lahan dan kebun karena berakibat
  4. Dapat merusak syaraf otak
  5. Menghambat aktivitas belajar dan pertumbuhan anak.
  6. Mengganggu aktivitas belajar anak di sekolah.
  7. Menimbulkan infeksi saluran pernapasan Akut.
  8. Menghambat tranportasi penerbangan, lalu lintas di darat dan dilaut.
  9. Menghambat pertumbuhan ekonomi.
  10. Pembakaran lahan diancam hukum Penjara 10 (Sepuluh) Tahun dan Denda Rp. 10.000.000.000.(Sepuluh milyard rupiah) sebagai mana diatur dalam:
  11. UU No 41 Thn 1999 Tentang Hutan.
  12. UU No 32 Thn 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.
  13. UU No 39 Thn 2014 Tentang Perkebunan.
  14. Bagi setiap warga masyarakat yang mengetahui, melihat dan menjadi korban Karhutla agar segera melaporkan kepada Aparat Kepolisian, TNI dan Instansi terkait.
Baca juga  Provost Polda Sambangi Polres Landak

Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Bripka Heri Efendi berharap semoga dengan

Baca juga  Kapolsek Menyuke Menghadiri Pembentukan Panitia Naik Dango Ke - XXXIV Banyuke Hulu

disampaikan/sosialisasikannya Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat”

Nomo : Max/03/VII/2019 tentang” Kewajiban Larangan dan Sangsi Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)

kepada seluruh lapisan masyarakat Kecamatan Mandor Kabupaten Landak dapat menjadi Panduan dan petunjuk untuk tidak melakukan Pembakaran Hutan,lahan dan kebun.

Kadus Dusun Agak Hulu Desa Bebatung, Bapak Domonikus menyambut baik kegiatan sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Mandor dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada Bhabinkamtibmas Bripka Heri Efendi yang mana sudah menyampaikan Sosialisasi, Pesan-pesan Karhutla kepada dirinya semoga ini bermanfaat buat kami,” ucap nya.

Penulis : Irmanudin

 

 

Share :

Baca Juga

Polri

Personil Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Mandor Layani Warga Yang Mengurus Pembuatan SKCK

Polri

Gelar Bakti Kesehatan di Titik 0 IKN, Kapolri Gelorakan Visi Indonesia Emas 2045

Polri

Deklarasi Kesepakatan Damai Pilkades Desa Selange

Polri

Siaga 1 Pelayananan Tetap Berjalan

Polri

Bhabinkamtibmas Sambang Imbau Warga Serimbu Waspada Virus Corona

Polri

Kapolsek Melaksanakan Tatap Muka Dengan Unsur Forkopimcam Meranti

Polri

Apel Sambil Lesehan Ala Kapolres Landak

Polri

Cegah Premanisme Dan Radikalisme Polisi Sambangi Pemuda Di Cafe Ghibay
error: Content is protected !!