Home / Polri

Rabu, 7 Agustus 2019 - 13:24 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Sampaikan Maklumat Kapolda Kalbar

MANDOR., KALBAR – Dalam menyampaikan Informasi Kepada masyarakat Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Bripka Heri Efendi

Melaksanakan sambang ke Dusun Agak Hulu Desa Bebatung Kecamatan Mandor Kabupaten Landak. Kamis(07/08/19).

Adapun tujuan sambang yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Bripka Heri Efendi kepada warga Dusun Agar hulu Desa Bebatung Kecamatan Mandor

Adalah untuk menyampaikan “Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat” Nomo : Max/03/VII/2019 tentang “Kewajiban Larangan dan Sangsi Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)

Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Bripka Heri Efendi menyampaikan adapun isi “Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat”

Tentang Kewajiban Larangan dan Sangsi Pembakaran hutan dan Lahan (Karhutla)

  1. Setiap Warga Negara Indonesia berkewajiban untuk menjaga kelestarian Flora-Pauna dan memelihara Ekosistem Lingkungan Alam.
  2. Saat ini wilayah Kalbar sudah masuk muslim kemarau yang sangat rawan terjadi Kebakaran/pembakaran.
  3. Diberitahu kepada seluruh masyarakat Kalbar untuk tidak melakukan pembakaran hutan lahan dan kebun karena berakibat
  4. Dapat merusak syaraf otak
  5. Menghambat aktivitas belajar dan pertumbuhan anak.
  6. Mengganggu aktivitas belajar anak di sekolah.
  7. Menimbulkan infeksi saluran pernapasan Akut.
  8. Menghambat tranportasi penerbangan, lalu lintas di darat dan dilaut.
  9. Menghambat pertumbuhan ekonomi.
  10. Pembakaran lahan diancam hukum Penjara 10 (Sepuluh) Tahun dan Denda Rp. 10.000.000.000.(Sepuluh milyard rupiah) sebagai mana diatur dalam:
  11. UU No 41 Thn 1999 Tentang Hutan.
  12. UU No 32 Thn 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.
  13. UU No 39 Thn 2014 Tentang Perkebunan.
  14. Bagi setiap warga masyarakat yang mengetahui, melihat dan menjadi korban Karhutla agar segera melaporkan kepada Aparat Kepolisian, TNI dan Instansi terkait.
Baca juga  Ngobrol Bareng Polisi? Polsek Mandor Ajak Warga Cegah Hoaks & Kriminal

Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Bripka Heri Efendi berharap semoga dengan

Baca juga  Cegah Gangguan Kamtibmas di Malam Hari Personil Polsek Mandor Lakukan Patroli

disampaikan/sosialisasikannya Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat”

Nomo : Max/03/VII/2019 tentang” Kewajiban Larangan dan Sangsi Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)

kepada seluruh lapisan masyarakat Kecamatan Mandor Kabupaten Landak dapat menjadi Panduan dan petunjuk untuk tidak melakukan Pembakaran Hutan,lahan dan kebun.

Kadus Dusun Agak Hulu Desa Bebatung, Bapak Domonikus menyambut baik kegiatan sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Mandor dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada Bhabinkamtibmas Bripka Heri Efendi yang mana sudah menyampaikan Sosialisasi, Pesan-pesan Karhutla kepada dirinya semoga ini bermanfaat buat kami,” ucap nya.

Penulis : Irmanudin

 

 

Share :

Baca Juga

Polri

Polsek Sebangki Hadiri Acara Sunatan Massal di Desa Rantau Panjang

Polri

Kapolsek Air Besar Pimpin Sosialisasi Penanggulangan Karhutla Di Engkadik Pade

Polri

Patroli Ops Aman Nusa II Polres Landak SOsialisasi Protokol Kesehatan

Polri

Polisi Terus Sosialisasi dan ingatkan kembali kepada Warga Untuk Cegah Karhutla

Polri

Syukuran HUT Bhayangkara ke-80 di Polsubsektor Jelimpo Perkuat Sinergi TNI-Polri, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat

Polri

Antisipasi Kriminalitas, Polisi Datangi Bengkel Saat Patroli Siang

Polri

Kapolsek Ngabang Perintahkan Intel Untuk Datakan Jadwal Gereja Ibadah Natal

Polri

Polres Landak Percaya Diri Canangkan Pembangunan Zona Integritas
error: Content is protected !!