Home / Polri

Rabu, 7 Agustus 2019 - 13:24 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Sampaikan Maklumat Kapolda Kalbar

MANDOR., KALBAR – Dalam menyampaikan Informasi Kepada masyarakat Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Bripka Heri Efendi

Melaksanakan sambang ke Dusun Agak Hulu Desa Bebatung Kecamatan Mandor Kabupaten Landak. Kamis(07/08/19).

Adapun tujuan sambang yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Bripka Heri Efendi kepada warga Dusun Agar hulu Desa Bebatung Kecamatan Mandor

Adalah untuk menyampaikan “Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat” Nomo : Max/03/VII/2019 tentang “Kewajiban Larangan dan Sangsi Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)

Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Bripka Heri Efendi menyampaikan adapun isi “Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat”

Tentang Kewajiban Larangan dan Sangsi Pembakaran hutan dan Lahan (Karhutla)

  1. Setiap Warga Negara Indonesia berkewajiban untuk menjaga kelestarian Flora-Pauna dan memelihara Ekosistem Lingkungan Alam.
  2. Saat ini wilayah Kalbar sudah masuk muslim kemarau yang sangat rawan terjadi Kebakaran/pembakaran.
  3. Diberitahu kepada seluruh masyarakat Kalbar untuk tidak melakukan pembakaran hutan lahan dan kebun karena berakibat
  4. Dapat merusak syaraf otak
  5. Menghambat aktivitas belajar dan pertumbuhan anak.
  6. Mengganggu aktivitas belajar anak di sekolah.
  7. Menimbulkan infeksi saluran pernapasan Akut.
  8. Menghambat tranportasi penerbangan, lalu lintas di darat dan dilaut.
  9. Menghambat pertumbuhan ekonomi.
  10. Pembakaran lahan diancam hukum Penjara 10 (Sepuluh) Tahun dan Denda Rp. 10.000.000.000.(Sepuluh milyard rupiah) sebagai mana diatur dalam:
  11. UU No 41 Thn 1999 Tentang Hutan.
  12. UU No 32 Thn 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.
  13. UU No 39 Thn 2014 Tentang Perkebunan.
  14. Bagi setiap warga masyarakat yang mengetahui, melihat dan menjadi korban Karhutla agar segera melaporkan kepada Aparat Kepolisian, TNI dan Instansi terkait.
Baca juga  Pak Bhabinkamtibmas Jadi Pembina Upacara di SDN 15 Tebedak

Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Bripka Heri Efendi berharap semoga dengan

Baca juga  Antisipasi Lonjakan Harga Sembako dan Gas Elpiji Polsek Ngabang Lakukan Pengecekan Rutin

disampaikan/sosialisasikannya Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat”

Nomo : Max/03/VII/2019 tentang” Kewajiban Larangan dan Sangsi Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)

kepada seluruh lapisan masyarakat Kecamatan Mandor Kabupaten Landak dapat menjadi Panduan dan petunjuk untuk tidak melakukan Pembakaran Hutan,lahan dan kebun.

Kadus Dusun Agak Hulu Desa Bebatung, Bapak Domonikus menyambut baik kegiatan sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Mandor dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada Bhabinkamtibmas Bripka Heri Efendi yang mana sudah menyampaikan Sosialisasi, Pesan-pesan Karhutla kepada dirinya semoga ini bermanfaat buat kami,” ucap nya.

Penulis : Irmanudin

 

 

Share :

Baca Juga

Polri

Kanit Sabhara Polsek Mandor Hadiri Undangan Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

Polri

Bhabinkamtibmas Desa Songa Himbau Saber Pungli Kepada Perangkat Desa

Polri

Polantas Mempawah Hulu Lakukan Ploting Poin Jaga Arus Lalin

Polri

Bhabinkamtibmas Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Aula Kantor Desa Gombang 

Polri

Arisan dan Pertemuan Rutin Bhayangkari Ranting Menyuke

Polri

Kapolsek Air Besar Menghadari Sosialisasi Hukum Perkap Nomor 18 tahun 2017 Di Mapolres Landak

Polri

Cuaca Panas, Bhabinkamtibmas Polsek Mempawah Hulu Intens Lakukan Kampanye Larangan Karhutla

Polri

Hari Pertama Salat Teraweh, Polisi Berikan Pam Di Masjid Untuk Antisipasi Kriminalitas
error: Content is protected !!