Home / Polri

Rabu, 7 Agustus 2019 - 13:00 WIB

Bripka Yakob Sampaikan Himbauan dan Larangan Karhutla Kepada Aparatur Desa

MANDOR, KALBAR – Selasa (6/8). Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Bripka Yakob semakin gencar menyampaikan himbauan, larangan dan sangsi hukum bagi pelaku pembakar hutan dan lahan ke masyarakat Desa Ngarak Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.

Hal ini dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Bripka Yakob merupakan upaya yang dilakukannya untuk mensosialisasikan “Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat tentang kewajiban larangan dan sangsi hukum bagi Pelaku Pembakaran hutan dan lahan” yang disampaikannya Kepada Bapak Paulus Uan Kepala Dusun Air Merah Desa Ngarak Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.

Baca juga  Pelatihan Tracer Covid-19, Binmas Polres Landak berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan

Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Bripka Yakob berharap dengan semakin digiatkannya Penyampaian himbauan, larangan dan sangsi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat mengingatkan warga untuk menjaga hutan dan lahan dari Kebakaran.

Bapak Paulus uan Kepala Dusun Air Merah Desa Ngarak Kecamatan Mandor  menyambut baik sambang yang dilakukan oleh Bripka Yakob ke tempatnya dirinya berharap dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi kerhutla kepada dirinya dapat memberi informasi yang bermanfaat sehingga dapat saya sampaikan kepada warga lainnya.

Baca juga  Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Sebangki Giatkan Patroli Malam Hari

Penulis : Irmanudin

Share :

Baca Juga

Polri

Kapolsek Dampingi Bupati Landak Kunjungan Kerja di Kecamatan Meranti

Polri

Pilkades Serentak, Bupati Landak Imbau ASN dan Panitia Harus Netral

Polri

Bupati Landak Dukung Mendikbud Ganti Sistem Ujian Nasional

Polri

Ini Kata Kapolsek Mandor,  Usai Sholat Jum’at

Polri

Rasa Duka Dan Bela Sungkawa Korban Teroris, Warga Bubuhkan Tanda Tangan

Polri

Polsek Sebangki Gelar Anev Kinerja Bulanan

Polri

Cegah Penyebaran Corona, Mako Polsek Menjalin Rutin Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Polri

Kanit Sabhara Polsek Menyuke  Cegah Tindak Kejahatan Dengan Patroli Obyek Vital
error: Content is protected !!