MANDOR, KALBAR – Selasa (6/8). Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Bripka Yakob semakin gencar menyampaikan himbauan, larangan dan sangsi hukum bagi pelaku pembakar hutan dan lahan ke masyarakat Desa Ngarak Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.
Hal ini dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Bripka Yakob merupakan upaya yang dilakukannya untuk mensosialisasikan “Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat tentang kewajiban larangan dan sangsi hukum bagi Pelaku Pembakaran hutan dan lahan” yang disampaikannya Kepada Bapak Paulus Uan Kepala Dusun Air Merah Desa Ngarak Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.
Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Bripka Yakob berharap dengan semakin digiatkannya Penyampaian himbauan, larangan dan sangsi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat mengingatkan warga untuk menjaga hutan dan lahan dari Kebakaran.
Bapak Paulus uan Kepala Dusun Air Merah Desa Ngarak Kecamatan Mandor menyambut baik sambang yang dilakukan oleh Bripka Yakob ke tempatnya dirinya berharap dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi kerhutla kepada dirinya dapat memberi informasi yang bermanfaat sehingga dapat saya sampaikan kepada warga lainnya.
Penulis : Irmanudin







