Home / Polri

Kamis, 8 Agustus 2019 - 07:54 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Sampaikan Maklumat Kapolda Kalbar

MANDOR, KALBAR – Dalam menyampaikan Informasi Kepada masyarakat Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Bripka Heri Efendi. Melaksanakan sambang ke Dusun Agak Hulu Desa Bebatung Kecamatan Mandor Kabupaten Landak. Rabu (07/08/19).

Adapun tujuan sambang yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Bripka Heri Efendi kepada warga Dusun Agar hulu Desa Bebatung Kecamatan Mandor

Adalah untuk menyampaikan “Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat” Nomo : Max/03/VII/2019

tentang “Kewajiban Larangan dan Sangsi Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)

Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Bripka Heri Efendi menyampaikan adapun isi “Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat”

Tentang Kewajiban Larangan dan Sangsi Pembakaran hutan dan Lahan (Karhutla)

  1. Setiap Warga Negara Indonesia berkewajiban untuk menjaga kelestarian Flora-Pauna dan memelihara Ekosistem Lingkungan Alam.
  2. Saat ini wilayah Kalbar sudah masuk muslim kemarau yang sangat rawan terjadi Kebakaran/pembakaran.
  3. Diberitahu kepada seluruh masyarakat Kalbar untuk tidak melakukan pembakaran hutan lahan dan kebun karena berakibat
  4. Dapat merusak syaraf otak
  5. Menghambat aktivitas belajar dan pertumbuhan anak.
  6. Mengganggu aktivitas belajar anak di sekolah.
  7. Menimbulkan infeksi saluran pernapasan Akut.
  8. Menghambat tranportasi penerbangan, lalu lintas di darat dan dilaut.
  9. Menghambat pertumbuhan ekonomi.
Baca juga  Tujuh Desa di Kuala Behe Dilanda Banjir

 

  1. Pembakaran lahan diancam hukum Penjara 10 (Sepuluh) Tahun dan Denda Rp. 10.000.000.000.(Sepuluh milyard rupiah) sebagai mana diatur dalam:
  2. UU No 41 Thn 1999 Tentang Hutan.
  3. UU No 32 Thn 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.
  4. UU No 39 Thn 2014 Tentang Perkebunan.
  5. Bagi setiap warga masyarakat yang mengetahui, melihat dan menjadi korban Karhutla agar segera melaporkan kepada Aparat Kepolisian, TNI dan Instansi terkait.
Baca juga  Endisa :  Warga Harus Waspada saat Musim Hujan Tiba

Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Bripka Heri Efendi berharap semoga dengan

disampaikan/sosialisasikannya Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat”

Nomo : Max/03/VII/2019 tentang” Kewajiban Larangan dan Sangsi Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)

kepada seluruh lapisan masyarakat Kecamatan Mandor Kabupaten Landak dapat menjadi Panduan dan petunjuk untuk tidak melakukan Pembakaran Hutan,lahan dan kebun.

Kadus Dusun Agak Hulu Desa Bebatung, Bapak Domonikus menyambut baik kegiatan sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Mandor dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada Bhabinkamtibmas Bripka Heri Efendi yang mana sudah menyampaikan Sosialisasi, Pesan-pesan Karhutla kepada dirinya semoga ini bermanfaat bagi masyarakat.

Penulis : Irmanudin

Share :

Baca Juga

Polri

Patroli Humanis di Hari Libur, Polsek Sengah Temila Dapat Apresiasi Warga

Polri

Samapta Polsek Menyuke Berikan Pengamanan Kepada Warga Yang Melaksanakan Sholat Jum’at

Polri

Silaturahmi Diacara Tahlilan Rumah Warga Seibandung

Polri

Patroli Siang Anggota Polsek Sengah Temila di SPBU

Polri

Aipda Safiin Jalin Komunikasi Dengan Masyarakat

Polri

Bhabinkamtibmas Minta Warganya Untuk Patuhi Aturan Pemerintah Terkait Covid-19

Polri

Mendekati Perayaan Natal 2022 Dan Tahun Baru 2023 Kapolsek Gelar Rapat Internal

Polri

Polsek Mandor Lakukan Pengamanan, Kenaikan Isa Al-Masih Dibeberapa Gereja
error: Content is protected !!