SERIMBU, KALBAR – Operasi Bina Karuna 2019 dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan, Kepolisian Sektor Air Besar melakukan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan Di Desa Serimbu Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak.(09/08).
Tidak hanya Sosialisasi yang dilakukan oleh personil Polsek Air Besar Kali ini mereka mengambil langkah dengan melakukan penempelan maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan pembakaran hutan dan lahan.
Bhabinkamtibmas Desa Serimbu Brogpol Wahyudin Lubis yang melakukan penempelan maklumat Kapolda Kalbar di salah satu rumah milik warga Desa Serimbu.
“Saat ini cuaca panas berkepanjangan yang rawan terjadinya kebakaran atau pembakaran lahan untuk itu dihimbau kepada warga agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dapat mengakibatkan Kabut Asap, gangguan kesehatan bagi masyarakat dan merusak ekosistem.”tutur Lubis.
Pelaku pembakaran lahan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda 10 miliar sebagaimana diatur dalam UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Penulis : Andri









