SERIMBU, KALBAR – Untuk menanggulangi Kebakaran Hutan Dan Lahan Jajaran Polsek Air Besar melakukan sosialisasi dan membagikan Maklumat Kapolda di Serimbu Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak, Senin (12/08/19).
Kegiatan ini dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan memberikan Maklumat Kapolda Kalbar kepada warga sepangah Senden yang berisi tentang Kewajiban,Larangan dan sanksi membakar Hutan Dan Lahan.
Warga Sepangah Senden menyampaikan akan mematuhi maklumat Kapolda Kalbar dengan tidak membakar Hutan dan akan menyampaikan kepada warga lain agar mendukung pihak Kepolisian dalam mencegah dan menangulangi Kebakaran hutan dan lahan.
“Kami akan mendukung pihak Kepolisian dalam mencegah dan menangulangi Kebakaran hutan dan lahan agar tidak terjadi Kebakaran Hutan dan Kabut Asap.”ujar Senden.
Kapolsek Air Besar Iptu Elfis Satria Efdi menerangkan melalui Bhabinkamtibmas Desa Sepangah Brigpol Deni Sastro mengatakan bahwa pihak Kepolosian akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar karena berdampak merusak ekosistem lingkungan dan kabut asap yang dapat mengganggu transportasi.
“Pihak Kepolosian akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar karena berdampak merusak ekosistem lingkungan dan kabut asap yang dapat mengganggu transportasi, ” tutur Deni Sastro.
Penulis : Andri













