MEMPAWAH HULU, KALBAR – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Didi Haryono mengeluarkan maklumat tentang kewajiban, larangan, dan sanksi pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Maklumat tersebut sudah di sebarkan ke seluruh Jajaran Polda Kalbar, begitu juga di Polsek Mempawah Hulu telah gencar menyampaikan maklumat Kapolda ke desa-desa.
Kanit Lantas Polsek Bripka Widi tampak bersama dengan Bhabinsa Koramil 07 Karangan Serda Edy menempel maklumat di wilayah Desa Tunang dan Tiang Tanjung. Senin (12/8) siang.
“Penempelan Maklumat Kapolda tentang Larangan Karhutla ini merupakan perintah dari Kapolsek atas atensi Pimpinan karena dalam sepekan ini titik api di Kalbar meningkat, ” ucap Widi.
Hal senada juga di sampaikan oleh Serda Edy dengan penempelan maklumat ini masyarakat tidak lagi melakukan pembakaran Lahan karena berakibat negatif bagi kesehatan dan lingkungan.
Kapolsek Mempawah Hulu Ipda Zulianto mengiyakan apa yang telah dilakukan Anggotanya.
“Saya telah perintahkan seluruh Anggota khususnya Bhabinkamtibmas untuk gencar menyampaikan maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan Karhutla, karena dalam sepekan ini udara dikalbar semakin tidak sehat akibat banyaknya titik api.” terangnya
“Bagi setiap warga masyarakat yang mengetahui adanya pembakaran lahan agar melaporkan kepada Kepolisian atau TNI.” tutup Zulianto
Penulis : Heru Tan









