NGABANG, KALBAR- Kapolsek Ngabang Kompol B. Sembiring, S.H.,M.H menyampaikan Instruksi Presiden Nomor 16 Tahun 2011 tentang peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan menjelaskan tentang mengapa Kapolsek Ngabang datang ke Dusun Angan Tembawang Jelimpo. Rabu (14/8/2019).
Presiden meminta kepada Polri, TNI, BPBD dan Pemda agar bekerjasama dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan karhutla dan usahakan jangan sampai ada kejadian baru bergerak serta kebakaran sekecil apapun segera dipadamkan.
Kedatangan Kapolsek dan tim satgas karhutla ke Dusun Angan Tutu Desa Angan Tembawang karena adanya titik api yang terdeteksi oleh Modis Katalog Lapan melalui Satelit AQUA pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019 sesuai Latitude 0.270261257887 dan Longitude 110.099487305 bahwa titik api berlokasi di Dusun Angan Tutu ini.
Masyarakat Dusun Angan Tutu melalui Kepala Dusunnya bernama Nata mengakui adanya pembakaran lahan diwilayahnya yang dilakukan oleh warganya dan menyanggupi untuk hadir bersama sama dengan pembakar lahan ke Polsek Ngabang dalam rangka pemeriksaan.
“Kami akan hadir memberikan keterangan, ” ucap Nata.
Kapolsek Ngabang Kompol B. Sembiring, S.H.,M.H., mengatakan bahwa setiap ada kebakaran hutan dan lahan maka tim satgas karhutla langsung turun ke TKP untuk memadamkan dan mendatakan serta melakukan pemeriksaan.
“Jika ada titik hot spot, tim akan datangi dan datakan, ” pungkas B. Sembiring.
Penulis : B. Sembiring







