NGABANG, KALBAR – Kelangkaan BBM jenis Solar di SPBU Ngabang mulai di rasakan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang berbahan bakar Solar, sehingga menghambat proses transportasi jasa angkutan orang dan barang. Kamis (15/08/2019).
Sudah hampir satu bulan solar susah di dapat di beberapa SPBU di Ngabang. Dalam seminggu hanya 2 kali dapat mengisi minyak solar di SPBU.
“Itupun harus mengantri dari subuh agar kebagian solar, dan banyak waktu yang terbuang untuk antri minyak solar, ” ujar Agus salah satu sopir truk.
Mengantisipasi hal tersebut Kapolsek Ngabang Kompol B. Sembiring S.H., M.H., menerjunkan anggotanya untuk patroli di SPBU serta memberikan himbauan terhadap para pembeli solar agar tertib antrian serta mengingatkan kepada pengelola SPBU agar selektif sesuai Surat Ijin yang telah dikeluarkan Dinas Pertamben Landak.
“Kepada masyarakat diimbau agar tidak melakukan pengangkutan maupun penimbunan bbm karena dapat di ancam dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), Bahan Bakar Minyak (BBM), “ imbau B. Sembiring.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah)
Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan.
Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah).
Penulis : Sugiyanto










