Home / Polri

Senin, 19 Agustus 2019 - 21:28 WIB

Dua Kasus Karhutla  Diungkap Polres Landak

NGABANG, KALBAR – Polres Landak pada press release ungkap kasus bulan Juli – Agustus 2019. Senin (19/08/19), siang di ruang FKPM Polres Landak. Berhasil mengungkap dua kasus Karhutla/Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kapolres Landak AKBP. Bowo Gede Imantio melaui Kasat Reskrim Polres Landak IPTU.  Idris Baraka mengatakan ada dua  kasus Karhutla diungkap  pada  bulan Juli – Agustus 2019.

Kasus pertama pada LP/90-B/VIII/2019/RES LDK /SPKT Tgl 11 Agustus 2019 Tindak Pidana Pembakaran Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 108 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 Ayat (2) KUHP yang terjadi pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 Sekitar Jam 15.05 Wib.

Tersangka NUSI Als PAK MEDI dengan Barang bukti berupa 1 buah Korek Api dan 5 batang bambu.

Pada kasusu ini, kata Idris Bakara, ada laporan dari masyarakat bahwa kasus pembakaran lahan dan merugikan orang lain, dimana di daerah tersebut ada dua warga mengalami luka bakar.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Meranti Ajak Pedagang Cek Secara Rutin Masa Kadaluarsa Dagangannya

“Dimana lahan tersangka  ini berada dipinggir jalan akses utama warga desa untuk berjalan. Jalan itu adalah jalan lalu lanlang warga setempat. Akibat pembakaran itu menyebabkan  suhu panas dan kebetulan warga lewat menyebakan warga luka bakar ada dua korban kakak adik. Oleh ayah korban melaporkan kasus tersebut di Polres Landak.

Kasus kedua, tambah Idris Bakara  LP/92-B/VIII/2019/RES LDK /SPKT Tgl 11 Agustus 2019 Tindak Pidana Dengan lalainya menyebabkan kebakaran Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat 3 huruf d Jo pasal 78 ayat (4) Huruf H UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang KEHUTANAN yang terjadi pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 Sekitar Jam 15.05 Wib.

SALEH Als AMENG ALM HARUN. Dengan Barang Bukti (BB) berupa: –  1 ( satu ) botol oli berisi solar, –  3 (Tiga ) batang kayu yang sudah terbakar, –  1 (satu)  periuk, dan –  1 ( satu)  batu dudukan periuk masak.

Baca juga  Bukan Hanya Polisi, Masyarakat Juga Berkewajiban Membantu Menjaga Kamtibmas

Pada kasus ini hutan lahan kusus adalah milik UNTAN Pontianak seluar kurang lebih 7 Ha. Pada awalnya SALEH  sudah membuka lahan disana ada pohon nanas dan sawit.

Pada hari Jumat SALEH  seperti bisa melaksanakan aktifitasnya. Pada saat itu  ia sedang merebus telur dipondoknya. Seingat dirinya ia sudah mematikan api tempat ia  memasuk. Kaena daerah itu ganbut, kemungkinan api itu merembes kebawah hingga terjadilah kebakaran.

“Ada saksi dari pihak perusahaan menyatakan  sumber api berasal dari pondok bersangkutan,” jelas Idris Bakara.

Penulis: One

Share :

Baca Juga

Polri

Ini Perjuangan Anggota Polsek Pengamanan dan Pengawalan Kotak Suara

Polri

Polsek Mandor Cek Pertokoan Dan PT.POKPHAN Agar Tetap Aman

Polri

Pastikan Malam Hari Tetap Kondusif, Personel Polsek Mempawah Hulu Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga

Polri

Polsek Sengah Temila Kawal Perarakan Temu Orang Muda Katolik

Polri

Cegah Karhutla Ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Bripka Muhadi

Polri

Kapolri Berikan Arahan Kepada Para Kapolda se Indonesia

Polri

Alat Bhabinkamtibmas Polsek Ngabang Adalah Banner Cegah Pungli

Polri

Bhabinkamtibmas Lakukan Sosialisasi Himbauan Protokol Kesehatan Covid-19 Dengan 5M
error: Content is protected !!