Home / Polri

Senin, 19 Agustus 2019 - 21:28 WIB

Dua Kasus Karhutla  Diungkap Polres Landak

NGABANG, KALBAR – Polres Landak pada press release ungkap kasus bulan Juli – Agustus 2019. Senin (19/08/19), siang di ruang FKPM Polres Landak. Berhasil mengungkap dua kasus Karhutla/Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kapolres Landak AKBP. Bowo Gede Imantio melaui Kasat Reskrim Polres Landak IPTU.  Idris Baraka mengatakan ada dua  kasus Karhutla diungkap  pada  bulan Juli – Agustus 2019.

Kasus pertama pada LP/90-B/VIII/2019/RES LDK /SPKT Tgl 11 Agustus 2019 Tindak Pidana Pembakaran Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 108 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 Ayat (2) KUHP yang terjadi pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 Sekitar Jam 15.05 Wib.

Tersangka NUSI Als PAK MEDI dengan Barang bukti berupa 1 buah Korek Api dan 5 batang bambu.

Pada kasusu ini, kata Idris Bakara, ada laporan dari masyarakat bahwa kasus pembakaran lahan dan merugikan orang lain, dimana di daerah tersebut ada dua warga mengalami luka bakar.

Baca juga  Evaluasi Pelaksanaan Progja, Kodam XII/Tpr Gelar Taklimat Awal Pengawasan Post Audit Itjenad

“Dimana lahan tersangka  ini berada dipinggir jalan akses utama warga desa untuk berjalan. Jalan itu adalah jalan lalu lanlang warga setempat. Akibat pembakaran itu menyebabkan  suhu panas dan kebetulan warga lewat menyebakan warga luka bakar ada dua korban kakak adik. Oleh ayah korban melaporkan kasus tersebut di Polres Landak.

Kasus kedua, tambah Idris Bakara  LP/92-B/VIII/2019/RES LDK /SPKT Tgl 11 Agustus 2019 Tindak Pidana Dengan lalainya menyebabkan kebakaran Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat 3 huruf d Jo pasal 78 ayat (4) Huruf H UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang KEHUTANAN yang terjadi pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 Sekitar Jam 15.05 Wib.

SALEH Als AMENG ALM HARUN. Dengan Barang Bukti (BB) berupa: –  1 ( satu ) botol oli berisi solar, –  3 (Tiga ) batang kayu yang sudah terbakar, –  1 (satu)  periuk, dan –  1 ( satu)  batu dudukan periuk masak.

Baca juga  Wujudkan Pilkada Damai, Muspika Kecamatan Mandor Diskusi Bersama

Pada kasus ini hutan lahan kusus adalah milik UNTAN Pontianak seluar kurang lebih 7 Ha. Pada awalnya SALEH  sudah membuka lahan disana ada pohon nanas dan sawit.

Pada hari Jumat SALEH  seperti bisa melaksanakan aktifitasnya. Pada saat itu  ia sedang merebus telur dipondoknya. Seingat dirinya ia sudah mematikan api tempat ia  memasuk. Kaena daerah itu ganbut, kemungkinan api itu merembes kebawah hingga terjadilah kebakaran.

“Ada saksi dari pihak perusahaan menyatakan  sumber api berasal dari pondok bersangkutan,” jelas Idris Bakara.

Penulis: One

Share :

Baca Juga

Polri

Dengan DDS, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Himbau Karhutla

Polri

Babinkamtibmas Desa Sompak Bripda Reno Sambangi Petani

Polri

Personil Polsek Mandor Amankan Kegiatan Ibadah Gereja Katolik Santo Petrus Mandor

Polri

Foto Bersama Pemenang Lomba Foto Selfie Dekat Dengan Polisi

Polri

Tadung Dengan Warga Mandor Harus Tetap Gunakan Masker Saat Keluar

Polri

Satgas Covid-19 Kecamatan Kuala Behe Lakukan Pengawasan dan Pengamanan Protokol Kesehatan Acara Pernikahan

Polri

Ps. Panit Binmas Polsek Ngabang Imbau Jemaat GPDI Binjai

Polri

Polsek Meranti Gelar Anev Pasca HUT RI Ke 74
error: Content is protected !!