Home / Polri

Senin, 19 Agustus 2019 - 21:28 WIB

Dua Kasus Karhutla  Diungkap Polres Landak

NGABANG, KALBAR – Polres Landak pada press release ungkap kasus bulan Juli – Agustus 2019. Senin (19/08/19), siang di ruang FKPM Polres Landak. Berhasil mengungkap dua kasus Karhutla/Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kapolres Landak AKBP. Bowo Gede Imantio melaui Kasat Reskrim Polres Landak IPTU.  Idris Baraka mengatakan ada dua  kasus Karhutla diungkap  pada  bulan Juli – Agustus 2019.

Kasus pertama pada LP/90-B/VIII/2019/RES LDK /SPKT Tgl 11 Agustus 2019 Tindak Pidana Pembakaran Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 108 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 Ayat (2) KUHP yang terjadi pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 Sekitar Jam 15.05 Wib.

Tersangka NUSI Als PAK MEDI dengan Barang bukti berupa 1 buah Korek Api dan 5 batang bambu.

Pada kasusu ini, kata Idris Bakara, ada laporan dari masyarakat bahwa kasus pembakaran lahan dan merugikan orang lain, dimana di daerah tersebut ada dua warga mengalami luka bakar.

Baca juga  Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat, Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Saber Pungli

“Dimana lahan tersangka  ini berada dipinggir jalan akses utama warga desa untuk berjalan. Jalan itu adalah jalan lalu lanlang warga setempat. Akibat pembakaran itu menyebabkan  suhu panas dan kebetulan warga lewat menyebakan warga luka bakar ada dua korban kakak adik. Oleh ayah korban melaporkan kasus tersebut di Polres Landak.

Kasus kedua, tambah Idris Bakara  LP/92-B/VIII/2019/RES LDK /SPKT Tgl 11 Agustus 2019 Tindak Pidana Dengan lalainya menyebabkan kebakaran Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat 3 huruf d Jo pasal 78 ayat (4) Huruf H UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang KEHUTANAN yang terjadi pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 Sekitar Jam 15.05 Wib.

SALEH Als AMENG ALM HARUN. Dengan Barang Bukti (BB) berupa: –  1 ( satu ) botol oli berisi solar, –  3 (Tiga ) batang kayu yang sudah terbakar, –  1 (satu)  periuk, dan –  1 ( satu)  batu dudukan periuk masak.

Baca juga  Kepala Desa Bebatung Arianto, Covid-19

Pada kasus ini hutan lahan kusus adalah milik UNTAN Pontianak seluar kurang lebih 7 Ha. Pada awalnya SALEH  sudah membuka lahan disana ada pohon nanas dan sawit.

Pada hari Jumat SALEH  seperti bisa melaksanakan aktifitasnya. Pada saat itu  ia sedang merebus telur dipondoknya. Seingat dirinya ia sudah mematikan api tempat ia  memasuk. Kaena daerah itu ganbut, kemungkinan api itu merembes kebawah hingga terjadilah kebakaran.

“Ada saksi dari pihak perusahaan menyatakan  sumber api berasal dari pondok bersangkutan,” jelas Idris Bakara.

Penulis: One

Share :

Baca Juga

Polri

Bhabinkamtibmas Bripka Uber, Ibu Rina, Sebar Himbauwan Di Desa Sumsum

Polri

Operasi Yustisi, TNI Polri Di Mempawah Hulu Sasar Pasar Dan Perbankan

Polri

Pelantikan PTPS Berikut Penyampaian Kapolsek Air Besar

Polri

Bhabinkamtibmas Hadiri Kegiatan Rapat Kerja Anggaran Panitia Kontingen Naik Dango

Polri

Unit Lantas Ciptakan Kamtibcarlantas di Pagi Hari

Polri

Jaga Kamtibmas Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru Bhabinkamtibmas  Laksanakan DDS

Polri

Memasuki Fase New Formal Polsek Mandor Tetap Tingkatkan Patroli

Polri

Kapolsek Hadiri Kegiatan Rapat Kerja Panitia Naik Dango Ke XXXIV Kecamatan Mandor
error: Content is protected !!