MANDOR, KALBAR – Selasa (20/8). Dalam Pelaksanaan tugas Piket di Kantor Kepolisian Sektor Mandor. Personil Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Mandor Bripka Bripka Endisa melaksanakan Penggalangan kepada Sono Warga Desa Mandor Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.
Kegiatan Penggalangan dan ajakan memberantas Pungli dilakukan oleh Personil Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Mandor Bripka Endisa bertujuan untuk melaksanakan Program Pemerintah tentang Pemberantasan Pungli dilingkungan masyarakat Kabupaten Landak.
Selain dari pada penggalangan dan penyampaian ajakan memberantas pungutan liar Bripka Endisa menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan keamanan kenyamanan dan ketenangan kepada masyarakat.
Dalam penyampaian dan himbauan Personil Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Bripka Endisa juga menjelaskan bahwa :
Pelaku Pungli bisa di jerat dengan undang undang nomor 23 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi khususnya pasal 12 E dengan ancaman hukuman Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Pelaku Pungli bisa di jerat pasal 368 Kuhp dengan ancaman maksimal 9 bulan jika pelaku PNS bisa di jerat pasal 432 Kuhp ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Personil Kepolisian Sektor Mandor Bripka Endisa meminta kepada masyarakat Desa Mandor atau masyarakat lainnya yang menjadi korban atau menemukan pelaku Pungutan liar agar segera laporan kepada kami akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” Tutur Personil SPKT Polsek Mandor Bripka Endisa
Penulis, Irmanudin















