Home / Pemda Landak

Kamis, 22 Agustus 2019 - 19:34 WIB

Pemkab Landak Tindak tegas Perusahaan Yang Lakukan Pembakaran Lahan

NAHAYA,  KALBAR – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak melakukan pengawasan penaatan pada pelaku usaha/kegiatan perkebunan di Kabupaten Landak mulai 20 – 24 Agustus 2019.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak bahwa ditemukan adanya sisa kebakaran pada Salah satu lahan perusahaan perkebunan  di Kabupaten Landak yaitu milik PT. Ichtiar Gusti Pudi (IGP) yang terletak di Dusun Nahaya, Desa Amboyo Selatan Kecamatan Ngabang. Hal ini terseteksi berdasarkan pengecekan titik hotspot yang terdeteksi satelit NOAA, di lokasi IUP PT. Ichtiar Gusti Pudi (PT.IGP).

Baca juga  Pj. Bupati Landak Tinjau Persiapan Pelaksanaan Pilkades di TPS 9 Keranji Mancal

Kasi Peningkatan Kapasitas dan Kerjasama pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak Ya’ Suharnoto,ST.,MT membenarkan ditemukan lahan terbakar yang dilakukan oleh PT.IGP saat dilakukan pengawasan.

“Dari pengawasan dilapangan ditemukan bekas kebakaran lahan perkebunan yang luasannya masih akan dilakukan pengukuran langsung pada areal yang terbakar,” terang Ya’ Suharnoto saat dikonfirmasi pada Kamis (22/8/2019).

Ya’ Suharnoto mengungkapkan bahwa saat ini sudah dilakukan penyegelan pada lahan yang terbakar untuk segera ditindaklanjuti.

“Saat ini sudah dilakukan penyegelan lahan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk penyebab terjadinya kebakaran lahan dan dilarang melakukan aktifitas apapun di lahan yang terbakar tersebut,” jelas Ya’ Suharnoto.

Baca juga  Bupati Landak Prioritaskan Vaksinasi COVID-19 Bagi Tenaga Kependidikan

Menurut Ya’ Suharnoto bahwa dilakukan pengawasan dan penyegelan yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam rangka pelaksanaan pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka kita wajib melakukan pengawasan penaatan pada pelaku usaha/kegiatan perkebunan terutama di Kabupaten Landak,” jelas Ya’ Suharnoto. (MC-004)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Lukman  Qosim Terpilih Sebagai Ketua MUI Landak

Pemda Landak

Menko PMK Puan Maharani Serahkan DPA Pembangunan Monumen Soekarno ke Bupati

Pemda Landak

Bupati Landak Berharap Distribusi Logistik Pemilu Berjalan Lancar

Pemda Landak

Kunker Menjalin dan Mempawah Hulu, Bupati Karolin Laksanakan Gerakan Pangan Murah

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Harap Agen PERISAI dapat Tingkatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kab. Landak

Pemda Landak

Pertama Dalam Sejarah, Bupati Landak Lantik Kades Secara Online

Pemda Landak

Sekda Landak  Tutup Turnamen Sepak Bola Pahauman Cup

Pemda Landak

Plt. Bupati Landak Herculanus Heriadi Pimpin Upacara Kesadaran Nasional
error: Content is protected !!