Home / Pemda Landak

Kamis, 22 Agustus 2019 - 19:34 WIB

Pemkab Landak Tindak tegas Perusahaan Yang Lakukan Pembakaran Lahan

NAHAYA,  KALBAR – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak melakukan pengawasan penaatan pada pelaku usaha/kegiatan perkebunan di Kabupaten Landak mulai 20 – 24 Agustus 2019.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak bahwa ditemukan adanya sisa kebakaran pada Salah satu lahan perusahaan perkebunan  di Kabupaten Landak yaitu milik PT. Ichtiar Gusti Pudi (IGP) yang terletak di Dusun Nahaya, Desa Amboyo Selatan Kecamatan Ngabang. Hal ini terseteksi berdasarkan pengecekan titik hotspot yang terdeteksi satelit NOAA, di lokasi IUP PT. Ichtiar Gusti Pudi (PT.IGP).

Baca juga  Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Penyusunan RPJPD Kabupaten Landak Tahun 2025-2045 Digelar

Kasi Peningkatan Kapasitas dan Kerjasama pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak Ya’ Suharnoto,ST.,MT membenarkan ditemukan lahan terbakar yang dilakukan oleh PT.IGP saat dilakukan pengawasan.

“Dari pengawasan dilapangan ditemukan bekas kebakaran lahan perkebunan yang luasannya masih akan dilakukan pengukuran langsung pada areal yang terbakar,” terang Ya’ Suharnoto saat dikonfirmasi pada Kamis (22/8/2019).

Ya’ Suharnoto mengungkapkan bahwa saat ini sudah dilakukan penyegelan pada lahan yang terbakar untuk segera ditindaklanjuti.

“Saat ini sudah dilakukan penyegelan lahan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk penyebab terjadinya kebakaran lahan dan dilarang melakukan aktifitas apapun di lahan yang terbakar tersebut,” jelas Ya’ Suharnoto.

Baca juga  Resmikan Gudang Pengolahan Beras Dan Jagung, Komitmen Karolin Kembangkan Pertanian Di Landak

Menurut Ya’ Suharnoto bahwa dilakukan pengawasan dan penyegelan yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam rangka pelaksanaan pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka kita wajib melakukan pengawasan penaatan pada pelaku usaha/kegiatan perkebunan terutama di Kabupaten Landak,” jelas Ya’ Suharnoto. (MC-004)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pj Bupati Landak Buka Kegiatan Lomba Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Se-Kabupaten Landak

Pemda Landak

Rayakan Imlek, Karolin Silahturahmi Warga Pasar Jati Ngabang

Pemda Landak

Tembus Pasar Modern, Pemkab Landak Sertifikasi Benih Padi Unggulan

Pemda Landak

Harapan Bupati Landak Kepada Kapolda Kalbar Yang Baru

Pemda Landak

Bupati Minta 54 CPNS Kesehatan Kerja Dengan Bersungguh-Sungguh

Pemda Landak

Pemkab Landak Gelar Workshop Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gereja Katolik Stasi St. Ignasius Loyola Andong

Pemda Landak

832 Ton Benih Padi Disalurkan, Karolin : Kita Berikan Benih Padi Bersertifikat
error: Content is protected !!