Home / Pemda Landak

Kamis, 22 Agustus 2019 - 19:34 WIB

Pemkab Landak Tindak tegas Perusahaan Yang Lakukan Pembakaran Lahan

NAHAYA,  KALBAR – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak melakukan pengawasan penaatan pada pelaku usaha/kegiatan perkebunan di Kabupaten Landak mulai 20 – 24 Agustus 2019.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak bahwa ditemukan adanya sisa kebakaran pada Salah satu lahan perusahaan perkebunan  di Kabupaten Landak yaitu milik PT. Ichtiar Gusti Pudi (IGP) yang terletak di Dusun Nahaya, Desa Amboyo Selatan Kecamatan Ngabang. Hal ini terseteksi berdasarkan pengecekan titik hotspot yang terdeteksi satelit NOAA, di lokasi IUP PT. Ichtiar Gusti Pudi (PT.IGP).

Baca juga  Menindaklanjuti Imbauan Bupati Landak, DPPKP Landak Gelar Vidcon

Kasi Peningkatan Kapasitas dan Kerjasama pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak Ya’ Suharnoto,ST.,MT membenarkan ditemukan lahan terbakar yang dilakukan oleh PT.IGP saat dilakukan pengawasan.

“Dari pengawasan dilapangan ditemukan bekas kebakaran lahan perkebunan yang luasannya masih akan dilakukan pengukuran langsung pada areal yang terbakar,” terang Ya’ Suharnoto saat dikonfirmasi pada Kamis (22/8/2019).

Ya’ Suharnoto mengungkapkan bahwa saat ini sudah dilakukan penyegelan pada lahan yang terbakar untuk segera ditindaklanjuti.

“Saat ini sudah dilakukan penyegelan lahan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk penyebab terjadinya kebakaran lahan dan dilarang melakukan aktifitas apapun di lahan yang terbakar tersebut,” jelas Ya’ Suharnoto.

Baca juga  Pj. Bupati Landak Harap Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Amboyo Selatan Lancar

Menurut Ya’ Suharnoto bahwa dilakukan pengawasan dan penyegelan yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam rangka pelaksanaan pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka kita wajib melakukan pengawasan penaatan pada pelaku usaha/kegiatan perkebunan terutama di Kabupaten Landak,” jelas Ya’ Suharnoto. (MC-004)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Bupati Landak Panen Padi Perdana Pertanian Modern

Pemda Landak

Pisah Sambut Dandim 1201/Mph, Pj. Bupati Landak Minta Tetap Jalin Komunikasi dan Sinergitas

Pemda Landak

Lambat Bayar THR, Perusahaan Kena Sanksi

Pemda Landak

Terima Audiensi Unsur Media, Pj.Bupati: Media Menjadi Penyambung Lidah Pemerintah Dalam Pemberitaan Dan Mengedukasi Masyarakat

Pemda Landak

Pj. Bupati Gutmen Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Sekda Landak

Pemda Landak

Pagi Tadi, PN Ngabang Sidangkan Kasus Ujaran Kebencian

Pemda Landak

Hadir di Musrenbang Tingkat Kecamatan, Bupati Landak Serap Langsung Aspirasi dari Masyarakat

Pemda Landak

Pj Bupati Landak Resmikan Kantor KSP CU Pancur Kasih Tp Aur Sampuk
error: Content is protected !!