NGABANG, KALBAR – Anggota Polsek Ngabang yang terdiri dari Kapolsek Ngabang, Ps. Panit 2 Reskrim, Ba unit Reskrim, Ps. Kanit Provos dan Banum Sium polsek Ngabang hadir dalam giat sosialisasi Perkap Nomor 8 tahun 2017 dari Subbagkum Bagsumda Polres Landak, Ipda Adi, Sip, menyampaikan paparan Perkap Nomor 8 serta contoh pengisian Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), giat tersebut di laksanakan di ruang Bkpm Polres Landak sekitar pukul 09.00 wiba ( rabu, 28/8/2019 ).
Dalam giat tersebut di pimpin oleh Kabag Ops Polres Landak dengan operator Bag Sumda, dalam sambutannya Kabag ops mengatakan secara umum untuk jajaran polres landak perkap nomor 8 tahun 2017 sudah di sosialisasikan, akan tetapi pelaksanaan pengisian data mungkin mengalami kendala.
Dalam penyampaian paparannya Ipda Adi, Sip mengatakan tujuan dari LHKPN ini guna membantu penyelenggara negara memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparasi dalam pengelolaan harta kekayaannya dan untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan harta kekayaan, dalam LHKPN juga mencakup kejujuran dalam kepemilikan harta, termasuk pula asal usul dari harta milik pejabat itu sendiri.
Penulis : Galuh









